Sebuah Undang-Undang yang disetujui oleh Jokowi menuai kritikan dari banyak pihak karena mengundang munculnya lebih banyak penambangan ilegal. Apa UU Pemerintahan Jokowi tersebut?
Dilansir dari liputan6.com, berbagai bahan bangunan pembuatan infrastruktur di Indonesia ternyata berasal dari tambang ilegal.
Hal ini karena adanya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disepakati oleh DPR pada 12 Mei 2020.
Keberadaan UU Minerba membuat semakin banyak tambang ilegal muncul dan menambang sumber daya alam Indonesia.
Berikut berita selengkapnya!
Bahan Bangunan Infrastruktur yang Berasal dari Tambang Ilegal
Direktur Eksektutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusuf Usman menjelaskan kontroversi dari disepakatinya UU Nomor 3 Tahun 2020.
UU ini membuat material pembangunan infrastruktur Indonesia kini berasal dari tambang ilegal.
“Hampir dapat dipastikan sejak UU Minerba nomor 3 Tahun 2020 disetujui DPR RI pada 12 Mei 2020 hingga saat ini ada sekitar 70 persen material bangunan berupa sirtu (pasir dan batu) serta tanah urug untuk kebutuhan proyek pembangunan fisik infrastruktur pemerintah dan swasta berasal dari penambangan tanah ilegal,” ujar Yusuf, seperti dilansir dari liputan6.com, Minggu (6/2/2022).
Hal ini dikarenakan semakin tingginya kebutuhan material untuk pembuatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kendati demikian, penambang dikabarkan sulit untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Alhasil, mereka beroperasi ilegal dan menjadi ladang peraup cuan dari oknum aparat tak bertanggung jawab.
Sementara itu, 30 persen pasokan berasal dari pertambangan legal dengan Izin Usaha pertambangan Operasi Produksi.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin dengan mudah berkat UU Minerba nomor 4 tahun 2009 yang kini diubah menjadi UU Minerba nomor 3 Tahun 2020.
Hal ini membuat Yusri menduga UU kontroversi ini hanya menguntungkan sebagian golongan.
UU Pemerintahan Jokowi yang Dianggap Merugikan Rakyat dan Lingkungan Hidup
Yusri mengatakan pemerintah masih fokus menyelamatkan pemilik tambang batu bara dibandingkan mengkaji tata kelola penambangan.
“Ditengarai hanya untuk menyelamatkan para taipan batubara pemilik tambang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) daripada membenahi tata kelola berkelanjutan pertambangan nasional,” katanya.
Koalisi Masyarakat Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam juga ikut berkritik mengenai UU ini.
Mereka menganggap UU Minerba nomor 3 Tahun 2020 merugikan rakyat dan lingkungan hidup.
“Contoh nyata dan kasat mata akibat lain nya kita menyaksikan bersama ketika PLN mengalami krisis pasokan batubara sebagai energi primernya karena pelanggaran DMO oleh produsen batubara nasional,” lanjut Yusri.
Penggantian UU tersebut adalah inisiatif DPR untuk menyesuaikan UU Minerba dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sayangnya, dalam kenyataan, banyak penyimpangan terjadi karena munculnya UU ini.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Kenari Kebonkopi Alamasri adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!