Berita Ragam

Logo Halal Baru dari Menteri Agama Tuai Kontroversi. Dikecam Netizen dan Disebut Jawa-Sentris!

2 menit

Setelah terseret soal suara azan, kali ini Menteri Agama, Yaqut Cholil dihajar komentar pedas terkait logo halal baru di media sosial. Simak berita selengkapnya di sini!

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan logo halal baru.

Penetapan label halal itu tertuang pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Adapun surat keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Februari 2022 di Jakarta.

Suratnya ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Semenjak dirilis ke khalayak umum, publik langsung ramai memperbincangkan label halal yang telah ditetapkan.

Polemik terbaru ini tentu menambah daftar panjang kontroversi Menag Yaqut Cholil.

Sebelumnya, Yaqut dituntut mundur atas pendapatnya yang membandingankan suara azan di toa masjid dengan gonggongan anjing.

Nah, kira-kira bagaimana komentar warganet soal kontroversi logo halal kali ini?

Dilansir isubogor.pikiran-rakyat.com, baca ulasan lengkapnya di bawah ini!

Logo Halal Baru Dianggap Terlalu Jawa-sentris

logo halal baru dianggap Jawa-sentris

sumber: faktualnews.co

Baru-baru ini, warganet melontarkan pendapat mereka tentang logo halal yang baru saja diganti Menag.

Menurut mereka pengganti label halal MUI terkesan terlalu Jawa-sentris.

Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan warna logo serta tak terbacanya bahasa Arab ‘halal’ di dalam label baru tersebut.

Maksa amat sih pakai motif gunungan wayang kulit untuk logo halal. Gak sekalian aja huruf Jawa? Koar2nya NKRI harga mati, tp maunya berbau Jawa,” kata akun @UyoB*** di Twitter, Rabu, 16 Maret 2022.

“Saya orang Batak! Merasa keberatan dengan logo halal ini, seakan akan logo ini menjadi JAWA SENTRIS. Negeri ini bukan suku Jawa saja! Kalau bisa seperti itu? Saya beserta suku lain meminta logonya itu dibuat sesuai suku yang ada di negeri ini? Cocok??” tambah akun @suta***.



Logo ini memaksa pikiran kita untuk menerima wayang sebagai produk budaya yg halal,” imbuh akun @doremi_***.

“Logo halal versi wayang, nnti produk halalnya sesuai keinginan dalang?” tutur akun @Hamd***.

Memiliki Makna Tersendiri

makna seputar logo halal baru

sumber: cnnindonesia.com

Kendati dihujani komentar negatif, Kemenag sebenarnya sudah menjelaskan bahwa ada makna tersendiri dari logo barunya.

Dua komponen penting yang perlu diperhatikan menurut Kemenag adalah soal Logogram dan Logotype.

Sekretaris BPJPH, Arfi Hatim menjelaskan, Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Sementara, Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang ditempatkan di bawah Logogram-nya.

Dalam pengaplikasiannnya, kedua komponen tersebut tidak boleh dipisah.

***

Semoga artikel yang dibahas bermanfaat ya, Sahabat 99!

Jangan lupa untuk mengikuti informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di kawasan Depok?

Temukan beragam pilihan perumahan seperti di CitraLake Sawangan Depok hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts