Istilah green building kini semakin sering terdengar di Indonesia. Ini merujuk pada bangunan hijau yang konsep desainnya konon lebih ramah lingkungan. Untuk informasi lebih jelasnya, simak artikel berikut ini, yuk!
Pemanasan global masih menjadi masalah terbesar di seluruh dunia.
Hal inilah yang memicu munculnya konsep bangunan hijau yang lebih ramah lingkungan.
Desain bangunan ini konon dapat berperan dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang terjadi.
Namun, apasih sebenarnya makna dari konsep green building ini?
Berikut ulasan selengkapnya!
Apa Itu Konsep Green Building?
Green building merupakan bangunan yang konstruksinya memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, serta kenyamanan.
Bukan hanya untuk bumi, tetapi juga untuk manusia yang menghuninya serta makhluk hidup lainnya.
Penerapannya berlangsung selama perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, renovasi, dam pembongkaran bangunan.
Kontraktor akan berupaya meminimalisir dampak negatif agar bisa meningkatkan dampak positif bangunan terhadap lingkungan.
Jadi ketika bangunan beroperasi, keberadaannya bisa mengurangi penggunaan energi serta limbah lingkungan.
Tidak hanya itu, seluruh material pembangun bangunan kualitasnya terjaga dan tidak beracun agar aman untuk makhluk hidup.
Namun, perlu kamu pahami, gelar bangunan hijau tidak begitu saja menempel pada sebuah proyek.
Harus ada penilaian terlebih dahulu dari lembaga yang bertanggung jawab atas keberadaan bangunan hijau.
Penilaian ini akan berdasarkan pada kriteria yang berbeda-beda di setiap negara, Sahabat 99.
Kriteria Green Building di Indonesia
Penilaian bangunan hijau di Indonesia dilakukan oleh lembaga Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).
Lembaga ini memiliki status Emerging Member dari World Green Building Council (WGBC) yang berpusat di Toronto, Kanada.
Untuk kriteria penilaiannya sendiri menurut situs Environment Indonesia menggunakan sistem Greenship yang terbagi menjadi enam kategori.
Dapaun kategorinya adalah sebagai berikut ini.
1. Appropriate Site Development
Artinya lokasi konstruksi bangunan harus layak atau sesuai.
Layak dalam hal ini bisa merujuk pada posisi strategis sehingga memudahkan pengguna mencapainya dengan sarana umum.
Namun, bisa juga mengacu pada kawasannya yang memiliki lanskap tumbuhan hijau dan lainnya.
2. Energy Efficiency and Conservation
Bangunan harus mampu mengefisiensi penggunaan energi selama beroperasi.
Salah satu bentuknya adalah penghematan energi listrik dengan memanfaatkan cahaya alami.
Tidak hanya itu, biasanya bangunan hijau memiliki ventilasi silang untuk meminimalisir pemakaian pendingin udara.
3. Water Conservation
Ini meliputi pengukuran konsumsi air, pemeliharaan dan pemeriksaan sistem pipa, efisiensi penggunaan air bersih, dan lainnya.
Tidak hanya itu, air di bangunan akan mengalami daur ulang sehingga bisa dimanfaatkan kembali.
Tujuannya untuk mengurangi penggunaan air tanah karena bisa berbahaya untuk kekuatan lahan.
4. Material Resource and Cycle
Penilaian berikutnya berkaitan dengan penggunaan material bangunan serta pengolahan limbah.
Material yang digunakan harus ramah lingkungan agar aman untuk kesehatan.
Selain itu bangunan harus memiliki pengelolaan sampah dan limbah yang baik.
5. Indoor Health and Comfort
Kategori penilaian ini berkaitan dengan kesehatan serta kenyamanan pengguna.
Gedung hijau haurs memiliki kualitas udara indoor yang baik serta bebas dari asap rokok.
Secara visual desainnya pun nyaman dipandang karena memiliki elemen hijau alami.
6. Building Environment Management
Terakhir, bangunan harus memiliki manajemen pengawasan yang baik.
Tujuannya agar prinsip ramah lingkungan di bangunan tetap terjaga serta terawat.
Tidak hanya itu, tim manajemen harus terus meningkatkan kualitas bangunan dengan inovasi terbaru.
Cara Mengajukan Sertifikasi Green Building
Ingin mengajukan sertifikasi bangunan hijau untuk properti milikmu?
Saat ini penilaian dari GBC Indonesia sudah mencakup bangunan baru, bangunan lama, area interior, rumah, hingga lingkungan perumahan.
Untuk mendapatkan sertifikatnya, berikut adalah alur pengajuan yang bisa kamu ikuti dilasir dari kfmap.asia:
- Registrasi awal dengan menyertakan surat pernyataan minat dan surat administrasi.
- Memenuhi syarat dan ketentuan minimum sebagai tipe bangunan hijau.
- Melakukan konsultasi awal dengan GBC Indonesia.
- Verifikasi bangunan serta verifikasi di lokasi bangunan.
- Evaluasi akhir dari Assessment Board sesuai enam kategori Greenship.
- Pemberian sertifikat jika bangunan lolos evaluasi.
Sebagai catatan, proses sertifikasi ini tentu tidak gratis, Sahabat 99.
Untuk registrasi awal kamu harus menyiapkan Rp5 juta dan biaya sertifikasinya mencapai Rp40-350 juta.
***
Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.
Kamu juga bisa menemukan properti idamanmu di 99.co/id.
Ada beragam pilihan menarik, seperti kawasan Citadines Berawa Beach Bali.