Sudahkah kamu tahu konsekuensi yang akan didapatkan jika telat bayar KPR? Yuk, cari tahu informasinya pada artikel ini!
Tak dipungkiri, dalam masa pelunasan KPR yang panjang, hal-hal yang tak terduga bisa saja terjadi secara tiba-tiba.
Pastinya, hal tersebut dapat menyebabkan nasabah mengalami fase gagal bayar.
Dengan keadaan tersebut, nasabah akan mendapatkan konsekuensi yang tidak diharapkan sebelumnya, contohnya seperti risiko penyitaan barang jaminan.
Ya, bank sebagai lembaga yang memberikan pinjaman pada nasabah memiliki hak penguasaan atau penyitaan atas objek yang dijadikan sebagai jaminan ketika debitur melakukan gagal bayar.
Penyitaan sebuah aset yang menjadi jaminan berupa rumah tidak akan tiba-tiba dilakukan saat kamu telat bayar cicilan rumah.
Akan tetapi, saat pertama kali terlambat membayar cicilan bulanan lewat tanggal jatuh tempo, kamu akan dikenakan denda keterlambatan atau biasa disebut denda berjalan.
Nah, terkait dengan telat bayar KPR, terdapat beberapa prosedur sebelum penyitaan sampai dilakukan pada rumah KPR.
Berikut penjelasannya.
Prosedur Sanksi Telat Bayar KPR
1. Pemberitahuan Melalui Telepon dan SMS
Satu minggu sebelum jatuh tempo pembayaran, biasanya pihak bank sudah gencar menghubungi nasabah melalui telepon maupun pesan singkat.
Hal ini bertujuan agar nasabah bisa segera melakukan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kredit.
Nah, pemberitahuan ini berlangsung hingga nasabah sudah membayar tagihan.
2. Surat Teguran
Jika prosedur di atas tak juga diindahkan dan nasabah telat bayar KPR, setelahnya pihak bank akan memberikan surat teguran kepada nasabah.
Saat surat ini diberikan, sejatinya pihak bank masih memberikan cukup kesempatan dan juga menantikan iktikad baik dari nasabah.
3. Surat Peringatan Pertama (SP 1)
Setelah surat teguran juga tidak direspons dengan baik, selanjutnya pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada nasabah.
Selain itu, status kredit nasabah pun telah diturunkan oleh bank, dari yang sebelumnya Kredit dalam Perhatian Khusus menjadi Kredit Kurang Lancar.
4. Surat Peringatan Kedua (SP 2)
Bila pemberian SP 1 tidak mendapat respons yang memuaskan, berselang 2 atau 3 minggu kemudian, bank akan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2).
Dengan begitu status kredit nasabah akan semakin memprihatinkan, yang tadinya Kredit Kurang Lancar turun menjadi Kredit yang Diragukan.
Selain mengirimkan SP 2, bank juga akan memberikan billing tagihan KPR yang belum dibayar beserta bunga dan juga denda sekaligus penaliti yang jumlahnya cukup besar.
Pada prosedur ini, pihak bank masih membuka peluang bagi nasabah untuk memberikan respon, baik dengan jalan Refinancing, Restructuring maupun Rescheduling.
5. Surat Peringatan Ketiga (SP 3)
Setelah SP 2 tak juga digubris, bank akan mengirimkan Surat Peringatan Ketiga atau yang terakhir.
Dengan begitu status kredit nasabah akan turun menjadi Kredit Macet.
Lalu, pihak bank juga memberikan opsi kepada nasabah untuk menjual rumah KPR dengan waktu yang dibatasi untuk bisa melunasi kewajiban pembayaran tunggakan kredit.
6. Penyitaan Aset
Apabila solusi dari pihak bank tidak digubris, pihak bank akhirnya melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR tersebut.
Dalam hal ini, bank sebagai pemegang Hak tanggungan jaminan memiliki hak untuk melakukan tindakan penyitaan aset jaminan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 pasal 6, tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Setelah melakukan sita jaminan pada rumah KPR tersebut, bank akan melakukan beberapa tindakan:
- Menjual rumah melalui lelang jaminan
- Menjual rumah tanpa melalui lelang
- Penebusan jaminan
***
Nah, itulah konsekuensi yang akan dihadapkan jika telat bayar KPR.
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Tangerang?
Cek ragam pilihan serta kebutuhan propertimu di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.