Hukum

Nekat Memalsukan Syarat Pengajuan KPR pada Bank? Ini Risikonya, Bisa Kena Pidana!

2 menit

Tak dipungkiri, ada beberapa orang yang berusaha memalsukan data dan persyaratan ketika memberikan syarat pengajuan KPR pada bank. Apakah kamu termasuk? Hati-hati, dijerat pidana!

Sahabat 99, upaya memalsukan syarat pengajuan KPR kerap dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Data di KTP seringkali tak segera diubah, apalagi kini sudah ada KTP yang berlaku seumur hidup.

Tidak menutup kemungkinan status seseorang yang sudah menikah tetap tercantum ‘belum kawin’.

Tak disengaja saja bisa jadi masalah, apalagi kalau sengaja dipalsukan?

Hati-hati, jangan sampai kamu kena sanksi berupa jerat pasal hukum!

Pemalsuan Data Syarat Pengajuan KPR Bisa Dijerat Pidana

penipuan kpr

Sahabat 99 mengaku belum menikah padahal sudah?

Perlu diketahui bahwa hal ini akan merugikan pihak bank jika sewaktu-waktu terjadi kredit macet.

Kenapa merugikan? Bisa saja nantinya, pasanganmu menyangkal pernah menyetujui perjanjian kredit pembelian rumah.

Apabila kebohongan tersebut terungkap, maka pihak bank bisa saja melaporkan kalian atas tuduhan penipuan.

Dasar hukumnya sendiri ada pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut isinya:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Menipu Syarat Pengajuan KPR, Bisa Bikin Kredit Rumah Batal!

gugatan bank



Ketika bank melakukan gugatan ke pengadilan dan Sahabat 99 terbukti melakukan penipuan, maka pihak bank dapat melakukan pembatalan perjanjian kredit rumah.

Hal tersebut bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan perkara pidana penipuan yang sudah diajukan.

Aturan hukum yang berkaitan dengan hal ini adalah Pasal 1321 KUHPerdata.

Isinya yaitu:

Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”

Pada Pasal 1320 KUHPerdata, dijelaskan bahwa kata “sepakat” adalah syarat subjektif untuk sahnya perjanjian.

Apabila kata sepakat tidak ada, maka sebuah perjanjian dapat dibatalkan.

Mengerikan, Rumah dan Uang Akan Hangus!

penipuan kpr

Apa yang terjadi jika pihak bank mengajukan pembatalan perjanjian atas rumah?

Kemungkinan besar, Sahabat 99 akan kehilangan rumah yang sedang dicicil.

Tidak hanya itu, kamu juga bakal kehilangan sejumlah uang yang selama ini sudah dibayarkan kepada pihak bank.

Keputusan pembatalan ini tentunya diberikan oleh hakim yang menangani kasus tersebut.

Ya, perjanjian kredit antara dirimu dan pihak bank bisa dianggap tak pernah ada!

Tak ingin hal ini terjadi, ‘kan?

Makanya, sertakan data yang akurat ketika mengajukan KPR ke bank.

Segera beritahu kerabat hingga teman yang punya tendensi demikian agar tidak menyesal di akhir.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!



Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan bermusik.

Related Posts