Berita Berita Properti

Sekarang, Komplain soal Tanah & Tata Ruang Bisa Dilakukan secara Online. Begini Caranya!

2 menit

Untuk memudahkan masyarakat, kini pengaduan, keluhan atau kritik terkait pertanahan dan tata ruang dapat dilakukan secara online. Simak cara dan syarat selengkapnya di artikel ini!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan akun Twitter resminya yakni @atr_bpn bagi masyarakat yang ingin bertanya atau mengeluh seputar tanah dan tata ruang.

Caranya pun mudah sekali, masyarakat dapat mengirimkan tweet dengan menyertakan tagar #TanyaATRBPN.

Tidak hanya mengadukan soal pertanahan, masyarakat juga dapat mengadukan keluhan terkait tata ruang.

Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.

Pengaduan soal Tanah & Tata Ruang

Konflik dan Sengketa Pertanahan

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PPTR Shafik Ananta Inuman mengatakan, permasalahan umum yang dapat diadukan masyarakat umumnya mengenai konflik dan sengketa pertanahan.

Meski tata ruang merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda), Kementerian ATR/BPN juga memiliki kewenangan, salah satunya terkait pengendalian pemanfaatannya.

“Kewenangan itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian ATR/BPN,” terang Shafik dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021) yang dikutip dari laman kompas.com.

Melakukan Kajian di Lapangan

Shafik menjelaskan, kegiatan pengendalian dan pemanfaatan ruang saat ini mendapat perhatian dari berbagai pihak karena ada banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Dia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan berbagai tindakan sebagai respons atas pelanggaran tata ruang.

“Tindakan yang diberikan berupa peringatan, pemutusan utilitas terkait bangunan yang melanggar, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan hingga sanksi administratif,” tutur Shafik.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan berbagai kajian serta penelitian di lapangan.

Kajian di lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah tata ruang sebuah wilayah dilanggar atau tidak.



“Untuk melakukan itu, kami perlu waktu karena untuk mengatakan suatu bangunan itu melanggar, luar biasa sulitnya. Jika memang sudah ada keputusan akan hal itu, baru kemudian kita terapkan sanksi. Yang jelas, kami lakukan analisis mendalam terkait penjatuhan sanksi tersebut,” ungkap Shafik.

Oleh karena itu, dalam melakukan pengendalian dan pemanfaatan ruang, Kementerian ATR/BPN akan melibatkan partisipasi masyarakat.

Syarat Pengaduan Online & Offline

kementerian atr

Sumber: direktoratpenertiban.id

Adapun saluran pengaduan yang dibuka untuk masyarakat secara online adalah @atr_bpn dengan tagar #TanyaATRBPN.

Selain melalui Twitter, pengaduan secara online juga dapat dilakukan melalui situs direktoratpenertiban.id.

Sementara untuk saluran offline, masyarakat dapat menyampaikan aduan langsung ke Kementerian ATR/BPN, Gedung Ditjen Tata Ruang, Jalan Raden Patah Nomor 1, Jakarta Selatan.

“Pengaduan dapat dilayangkan langsung ke Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lantai 7,” pungkasnya.

***

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99.

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan impian di Bintaro?

Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di The Accent Bintaro.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts