Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum tinggal di rumah layak huni. Padahal, pemerintah sudah memberikan banyak pilihan program bantuan perumahan. Lantas, benarkah program dari pemerintah belum efektif? Apa solusi yang bisa dilakukan untuk atasi krisis rumah layak huni?
Memiliki tempat tinggal layak adalah hak yang harus didapatkan oleh setiap orang.
Namun, pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki atau tinggal di hunian layak.
Hal ini dibuktikan dengan jumlah backlog perumahan yang masih tinggi. Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terdapat sekitar 12,7 juta rumah tangga tidak memiliki rumah dan 29,6 juta rumah tangga masih menghuni tempat tinggal yang tidak memenuhi standar.
Guna menekan angka backlog yang besar tersebut, pemerintah telah berupaya dengan membuat sejumlah program pembiayaan perumahan yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Ya, program yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut memang dikatakan dapat menjadi solusi ampuh.
Tetapi, dalam pelaksanaannya tidak semudah seperti membalikan telapak tangan. Sebab, masih banyak tantangan yang dialami oleh pengembang maupun masyarakat untuk bisa menyediakan dan mendapatkan rumah layak huni.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Backlog Rumah Layak Huni
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi backlog perumahan, seperti subsidi KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Subsidi KPR ini meliputi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), SSB (Subsidi Selisih Bunga), dan BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).
FLPP memberikan subsidi KPR dengan suku bunga tetap sebesar 5% per tahun.
Sementara, program SSB menyubsidi suku bunga KPR yang dibayarkan oleh konsumen sehingga memungkinkan setiap rumah tangga membayar suku bunga tetap sebesar 5% selama 20 tahun.
Terakhir, program BP2BT yang memberikan subsidi uang muka (DP) hingga Rp40 juta kepada MBR non-fix income.
Selain subsidi KPR, pemerintah juga memberikan bantuan berupa perbaikan rumah yang disebut BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sejak tahun 2006.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) sehingga menjadi lebih layak huni.
Peran Lembaga Lain untuk Hadirkan Rumah Layak Huni
Ada sejumlah peran dari lembaga pemerintah (Baznas) dan lembaga swasta (Laz Rabbani) yang turut membantu menanggapi kebutuhan rumah layak huni untuk masyarakat Indonesia.
Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), bekerjasama dengan dengan pemerintah untuk berkomitmen memberikan akses kepada masyarakat untuk memiliki rumah layak huni.
Salah satu program reguler yang telah menjadi bagian dari inisiatif Baznas adalah bedah rumah.
Raja Zamzami, Kepala Seksi Pendayagunaan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta menyebut bedah rumah merupakan kegiatan yang mampu mendukung program pemerintah dalam menyediakan hunian layak.
Pada tahun 2022, jumlah penerima manfaat dari program bedah rumah Baznas mencapai 619 rumah di seluruh wilayah Jakarta.
Laz Rabbani
LAZ Rabbani merupakan lembaga amil zakat yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Lembaga LAZ Rabbani bekerja secara erat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, terutama Dinas Sosial lewat program bedah rumah.
Dinas Sosial Kabupaten Bogor memiliki anggaran terbatas untuk program perbaikan rumah. Setiap rumah hanya mendapat dana sekitar Rp15—20 juta.
Angka tersebut tidak dapat mencukupi untuk perbaikan rumah secara menyeluruh, sehingga LAZ Rabbani memutuskan untuk melakukan program bedah rumah.
Adapun pendanaan LAZ Rabbani bersumber dari open donation dan dana zakat dari masyarakat.
LAZ Rabbani menyalurkan dana bedah rumah dalam dua bentuk, yaitu perbaikan langsung baik ringan atau berat dan pemberian dana tunai sebesar Rp25 Juta.
Sejumlah Wilayah Alami Kenaikan dan Penurunan Hunian Layak
Rumah layak huni memang ditargetkan dapat menjangkau semua masyarakat.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses untuk memiliki hunian layak.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebuah tempat tinggal dapat disebut layak jika memenuhi empat indikator, yakni ketahanan bangunan, kecukupan luas lantai, akses sumber air minum, dan sanitasi.
Di samping indikator yang telah disebutkan di atas, juga terdapat faktor lain yang dapat mempengaruhi ketersediaan hunian layak di Indonesia, antara lain daya beli masyarakat, ketersediaan lahan, hingga urbanisasi.
Berdasarkan data dari BPS mengenai Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Hunian Layak dan Terjangkau Menurut Provinsi, pada periode tahun 2020—2022, sejumlah wilayah di Tanah Air mengalami penurunan dan kenaikan kepemilikan hunian layak.
Adapun, salah satu daerah yang mengalami kenaikan yakni bakal calon Ibu Kota baru yakni Kalimantan Timur.
Menurut penjelasan Widyaiswara Ahli Utama Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, ada sejumlah faktor yang membuat Kalimantan Timur mengalami peningkatan, yaitu daya beli dan faktor ekonomi.
Di samping kenaikan, terdapat juga provinsi yang masyarakatnya masih tinggal di rumah tidak layak, seperti halnya yang dialami oleh Papua Barat dan Kepulauan Riau.
Ariyanto Adhi Nugroho, Pengamat Ekonomi dan Properti Universitas Sebelas Maret (UNS) menjelaskan, kondisi ekonomi masyarakat yang kurang baik dan pemahaman yang terbatas akan hunian layak menjadi penyebab utama penurunan.
Jika dilihat dari kacamata yang lebih umum, di tahun 2022 angka ketersediaan hunian layak di Indonesia justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021. Di mana pada tahun 2022 angkanya sebesar 60,66% sementara tahun 2021 angkanya mampu mencapai 60,90%.
Dari banyaknya provinsi yang mengalami penurunan, Jakarta masuk ke dalam wilayah yang memiliki akses terhadap hunian layak terendah.
Bahkan, persentase terbesar yang mampu diraih oleh Jakarta hanya berada pada angka 40,00% saja di tahun 2021. Sedangkan, pada tahun 2022 angkanya turun drastis menjadi 36,23%.
Alasan utama mengapa masyarakat Jakarta banyak yang masih tinggal di rumah tidak layak huni akibat pengaruh urbanisasi.
Masih Banyak Tantangan untuk Mengatasi Backlog Perumahan
Masalah backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia berpotensi untuk terus meningkat setiap tahunnya.
Permasalahan dan tantangan yang ada perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak jika ingin segera teratasi.
Lalu, apakah program perumahan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah telah efektif?
Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), H. Junaidi, pemerintah memang telah melakukan upaya untuk mengatasi backlog perumahan.
Namun, program-program tersebut dianggap belum mencapai tingkat maksimal dan efektif dalam memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia.
Salah satu faktor penyebabnya karena kurangnya dukungan maksimal dari instansi terkait.
Selain itu, faktor harga perumahan yang masih tinggi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dan pemerintah dalam usaha penyediaan perumahan layak huni.
Pengamat Property, Anton Sitorus, menyoroti daya beli masyarakat sebagai salah satu faktor utama yang berkontribusi pada backlog perumahan yang tinggi di Indonesia.
“Alasan yang paling utama itu adalah daya beli. Memiliki rumah itu sebenarnya tergolong kebutuhan dasar dari sandang, pangan, dan papan. Namun, rumah itu harganya mahal karena ada beberapa faktor mulai dari tanah dan bangunan, yang mana semuanya itu harganya mahal.”
Pendapat serupa juga diberikan oleh Widyaiswara Ahli Utama Kementerian PUPR, Arief Sabaruddin.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam penyediaan perumahan adalah harga lahan yang mahal, terutama di perkotaan.
Ariyanto Adhi Nugroho, Pengamat Ekonomi dan Properti Universitas Sebelas Maret (UNS), juga menyebutkan ketersediaan lahan kerap menjadi kendala untuk menyediakan hunian layak.
Tidak hanya masalah harga lahan, masyarakat juga menghadapi kendala dalam proses pemberkasan dan pembiayaan lainnya, seperti perizinan, perbankan, dan pembiayaan lainnya.
Permasalahan ini persis dialami Nesia, pemilik rumah rumah subsidi di Kota Banjar, Jawa Barat yang mengaku menghadapi proses pemberkasan yang cukup lama saat mengajukan kredit.
“Untuk ukuran aku yang pada saat itu karyawan di daerah dengan kebutuhan yang kompleks, selain ngumpulin buat DP Rp6,5 juta tahun 2017, proses aplikasinya juga memakan waktu yang tidak sebentar seperti melengkapi dokumen dan persyaratan lainnya,” kata Nesia kepada tim redaksi 99 Group.
Solusi Penyediaan Rumah Layak Huni Menurut Ahli
Terlepas dari banyaknya kendala dan tantangan, kepemilikan rumah yang layak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak untuk memiliki tempat tinggal tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40 yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memiliki tempat tinggal dan menjalani kehidupan yang layak.
Merujuk pada aturan tersebut, pemerintah dan semua pihak terkait seharusnya mampu memberikan perlindungan yang nyaman kepada masyarakat dalam bentuk hunian layak.
Mengambil langkah dari hal tersebut, Anton Sitorus berpendapat bahwa kepemilikan hunian dengan cara membeli mungkin sudah kurang efektif.
Sebagai solusi, pemerintah dapat mempertimbangkan pembangunan hunian sewa yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Konsep hunian sewa telah banyak diterapkan dan terbukti berhasil menekan tingkat backlog perumahan di beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Baca ulasan lebih lanjut mengenai seluk-beluk hunian layak untuk masyarakat dalam Laporan Utama 99 Magazine edisi 10 berjudul Rumah Layak Huni: Hak Asasi Masyarakat Indonesia yang Masih Belum Terpenuhi.
Baca ulasan selengkapnya yuk dengan mengunduh 99 Magazine Edisi 10 pada tautan berikut ini:
Link download: https://bit.ly/99MagazineEdisi10
***
Semoga ulasan mengenai rumah layak huni bermanfaat ya, Property People.
Baca juga artikel lain seputar kabar properti hanya di Berita.99.co.
Untuk mendapatkan berita terupdate, ikuti terus Google News kami, ya.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki hunian impian bersama www.99.co/id dan dapatkan berbagai kemudahan karena semuanya #segampangitu.