Demi kemerdekaan Indonesia, Soekarno sempat ditahan oleh Belanda di Penjara Banceuy, Bandung. Simak kisah memilukan Soekarno selengkapnya di sini!
Dilansir dari goodnewsfromindonesia.id, Soekarno sempat ditahan di Banceuy bersama Gatot Mangkupraja dan Maskun Sumadireja.
Ketiganya ditahan selama kurang lebih tujuh bulan karena aktivitas Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dinilai mengancam pemerintahan Hindia Belanda.
Selama ditahan, Soekarno diperlakukan dengan tidak baik di tempat ini.
Simak seperti apa kisah memilukan Soekarno di penjara Banceuy di bawah ini!
Kisah Memilukan Soekarno di Penjara Banceuy
Tinggal di Sel yang Seperti Peti Mati
Dikutip dari buku milik Her Suganda, Jejak Soekarno di Bandung, Soekarno ditahan di dalam sel yang mirip seperti peti mati.
Kamar sel tersebut hanya berukuran 2×1,5 meter dan hanya memiliki fasilitas minim saja.
Pintunya terbuat dari besi tebal dan hanya terdapat tempat tidur lipat dari besi beralaskan jerami yang dilapisi tikar di dalam sel ini.
Banyak orang bahkan mengatakan bahwa sel yang ditinggali Soekarno di penjara Banceuy lebih mirip seperti peti mati.
Di dalam sel tersebut, Soekarno tidak diperbolehkan melakukan apapun.
Satu-satunya hal yang ia lakukan hanyalah memberi makan cicak sebutir nasi dari makanan yang diantarkan dari sipir penjara.
Melihat hal itu, lama kelamaan sipir penjara pun iba dan membolehkan Soekarno membaca surat kabar di malam hari.
Pada akhirnya, Bung Karno pun diperbolehkan membaca buku-buku miliknya dan akhirnya menulis pledoinya Indonesia Menggugat dari dalam sel.
Menulis Pledoi dari Dalam Sel Menggunakan Pispot
Soekarno yang masih berusia 29 tahun pun akhirnya menulis Indonesia Menggugat di penjara Banceuy.
Pledoi adalah pembelaan yang bertujuan untuk memeroleh putusan hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Dilansir dari historia.id, karena tidak ada meja untuk menulis, Soekarno pun menggunakan kaleng pispot untuk menulis pledoi.
Menulis di kaleng pispot ternyata bukan hal yang mudah, Soekarno harus menahan bau dan menekuk tulang punggung sampai terasa remuk.
Aktivitas ini dilakukan oleh Soekarno setiap malam selama sebulan setengah.
Akhirnya di tahun 1930, Soekarno membacakan pidato pembelaannya di depan hakim kolonial.
Meski demikian, hakim tidak menerima pledoi Soekarno dan memutuskan dirinya menjalani hukum penjara selama empat tahun.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Deli Serdang, bisa jadi Arnavat Darpha adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!
Wujudkan hunian idamanmu sekarang juga, karena kami selalu #AdaBuatKamu!