Berita Ragam

Kenapa Polisi Tidur Disebut Polisi Tidur? Ternyata Ini Asal-usulnya…

2 menit

Istilah ‘polisi tidur’ disematkan untuk menamai bagian permukaan jalan menonjol yang digunakan untuk membatasi kecepatan kendaraan. Namun, kenapa polisi tidur disebut polisi tidur?

Masyarakat Indonesia pasti sudah sangat tidak asing dengan istilah polisi tidur, sebab hal tersebut sangat banyak dijumpai di jalanan.

Biasanya polisi tidur banyak dipasang di jalan pemukiman, area private, parkiran, dan sebagainya untuk mencegah pengendara melaju kencang.

Meski tak sedikit orang yang menganggap kehadiran polisi tidur sangat mengganggu, sebenarnya polisi tidur ini terbilang efektif untuk memperlambat laju kendaraan.

Namun perlu diketahui, masyarakat umum tidak boleh membangun polisi tidur sendiri karena cenderung tidak sesuai aturan dan standar yang ditetapkan; kecuali memang diperbolehkan oleh peraturan daerah.

Kenapa Polisi Tidur Disebut Polisi Tidur?

polisi tidur

sumber: republika.co.id

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah polisi tidur merupakan kiasan dengan arti permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Polisi tidur adalah kata serapan dalam bahasa Indonesia dari kata ‘speed bump’ dalam bahasa Inggris.

Disebut demikian karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.

Sejarah Polisi Tidur

Polisi tidur awalnya dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat, dengan ketinggian mencapai 5 inci atau 13 centimeter.



Namun, ukuran tersebut dinilai kurang efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan.

Alhasil desainnya pun terus diperbarui supaya lebih efektif dalam membatasi laju kendaraan.

Akhirnya, pada tahun 1950, ditemukanlah rancangan ideal untuk polisi tidur oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly.

Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum pun mulai mengaplikasikan desain polisi tidur tersebut.

Regulasi Pembuatan Polisi Tidur di Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, masyarakat umum tidak diperkenankan untuk membuat polisi tidur kecuali ada peraturan daerah yang mengizinkan.

Jika ingin membuat polisi tidur, masyarakat pun harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan pembuatannya juga harus sesuai standar.

Bahan yang digunakan adalah bahan yang dijamin aman seperti aspa, semen, atau bahan karet.

Ketentuan wajib membuat polisi tidur yakni harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat oleh pengendara.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang!

Dapatkan hunian terbaik, salah satunya di Griya Reja Residence!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts