Kenaikan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan di sebuah kota tentunya akan memberatkan warganya.
Apalagi jika kenaikannya berkali-kali lipat.
Kenaikan ini dipengaruhi oleh kebijakaan pemerintah yang berkenaan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditentukan setahun sekali.
NJOP sendiri merupakan taksiran harga sebuah bangunan termasuk rumah yang dinilai berdasarkan luas dan zonanya.
Intinya, semakin mahal harga pasaran sebuah bangunan atau rumah, semakin tinggi pula NJOP-nya.
Kenaikan PBB di Palembang
Warga Palembang mengeluhkan kebijakan baru pemerintah mengenai tagihan PBB yang harus mereka bayarkan.
Pasalnya kenaikan tersebut dinilai cukup drastis karena pajak yang harus dibayarkan naik hingga 300-400%.
Seperti dilansir di Detik, seorang warga bernama Fathony merasa nilai yang harus dibayarkan sangat memberatkan masyarakat.
Jika biasanya dia membayar Rp239 ribu, sekarang dia diwajibkan membayar biaya sebesar Rp894 ribu.
Fathony mengetahui kenaikan ini ketika dia membayar tagihan BPP pada bulan April lalu.
Kenaikan secara drastis yang dialami seluruh wajib pajak (WP) di kawasan Jalan Pertiwi, Palembang ini tentunya membuat Fathony merasa kaget.
Pasalnya, tahun lalu memang tidak pernah ada kenaikan dan meskipun NJOP naik, biaya PBB yang harus dibayarkan tetaplah memberatkan.
Kenaikan PBB Diakibatkan oleh Penyesuaian NJOP
Kabag Humas Pemkot Palembang, Amiruddin Sandi, saat diwawancara oleh Detik menyatakan bahwa kenaikan PBB di Palembang diakibatkan oleh penyesuaian NJOP.
Pasalnya, NJOP di beberapa zonasi mengalami kenaikan akibat tidak pernah ada penyesuaian di 5 tahun terakhir.
Dia pun menjelaskan bahwa kenaikan ini tidak bisa disebut drastis mengingat NJOP yang naik memengaruhi Pajak Bumi dan Bangunan…
Dengan kata lain, semuanya otomatis naik.
Baca Juga:
Amiruddin menambahkan bahwa PBB yang sudah 5 tahun tidak mengalami kenaikan ini baru mendapat perhatian semenjak terjadi pembahasan dengan KPK beberarap waktu lalu.
Alhasil, pemkot pun melaksanakan penghitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga (appraisal).
“Wajib pajak ditinjau ulang setiap 3 tahun sekali. Disesuaikan dengan harga hari ini dan ditetapkan melalui peraturan. Untuk NJOP 5 tahun tidak disesuaikan, maka di tahun ini dihitung ulang oleh pihak ketiga dan disesuaikan,” kata Amiruddin.
Setelah selesai dihitung, terjadilah penyesuaian terhadap pajak bumi, bukan pajak bangunan.
Amiruddin pun mengungkapkan bahwa zonasi yang tertinggi terdapat di daerah Palembang Square, Jalan Kampus, dan sekitar Jalan Angkatan 45.
Kenaikan ini pun dikenakan kepada semua jenis rumah mulai dari yang tua, terbuat dari kayu, tembok, hingga yang permanen sekalipun.
Masyarakat Boleh Mengajukan Keringangan
Ternyata, warga yang mengajukan keberatan atau meminta keringan akan ditinjau ulang kembali oleh petugas pajak.
Mekanisme pengajuan ini meliputi peninjauan apakah rumahnya merupakan milik veteran, pensiunan, atau orang yang kurang mampu.
Tidak Semua Warga Dibebani Pajak
Dari sekian banyak wajib pajak di Palembang, ternyata terdapat sekitar 69% WP yang tidak dibebani pajak karena tagihannya di bawah Rp300 ribu.
Jumlah ini mencapai 263.709 WP.
Baca Juga:
Mengenal Nilai Jual Objek Pajak agar Lebih Paham Dunia Properti
***
Semoga artikel ini bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi dan tulisan menarik lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk segala kebutuhan propertimu!