Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang diberi kewenangan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah atau pembuatan akta otentik. Namun, bagaimana kekuatan hukum PPAT camat menurut peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini? Simak jawabannya!
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentunya turut dibantu oleh pejabat lain, salah satunya PPAT.
Aturan terkait PPAT terdapat pada PP No. 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan PP No. 24/2016 tentang Perubahan Atas PP No. 37/1998.
Berdasarkan aturan tersebut, PPAT terdiri dari PPAT Sementara dan PPAT Khusus.
Nah, PPAT camat termasuk ke dalam PPAT Sementara yang turut membantu masyarakat dalam proses pendaftaran tanah hingga pembuatan akta otentik.
Namun, bagaimana kedudukan hukum atau kekuatan hukum PPAT camat tersebut?
Benarkah camat tidak diperbolehkan memegang jabatan sebagai PPAT pada umumnya karena rangkap jabatan?
Simak selengkapnya di bawah ini, ya!
Apa Itu PPAT Camat?
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Sementara itu, PPAT Sementara merupakan pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Kedua penjelasan itu terdapat pada pasal 1 ayat 1 dan 2, Property People.
Jadi, bisa artikan kalau PPAT camat adalah pejabat yang ditunjuk pemerintah dan diberikan kewenangan dalam pelaksanaan tugas PPAT.
Adapun peraturan camat sebagai PPAT termaktub pada pasal 5 ayat 3 PP No. 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Camat diangkat menjadi PPAT Sementara oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Tugas PPAT Camat
Penunjukan camat sebagai PPAT Sementara adalah bertujuan untuk membantu tugas-tugas administrasi pertanahan.
Mulai dari pembuatan akta tanah yang merupakan akta otentik mengenai semua perbuatan hukum meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), dan pembagian hak bersama.
Selain itu, bertugas dalam pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, hingga pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Nah, PPAT camat ini bekerja di daerah kerja tertentu atau daerah sangat terpencil yang tidak terdapat notaris/PPAT untuk melayani masyarakat.
Oleh karena itu, camat dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara sesuai aturan yang berlaku.
Kekuatan Hukum PPAT Camat
Kekuatan hukum camat cukup banyak dipertanyakan, Property People.
Meskipun dalam kedudukannya, camat sebagai PPAT Sementara merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah.
Hal ini dikuatkan pada pasal 5 ayat 3 yang menjelaskan bahwa menteri dapat menunjuk pejabat tertentu sebagai PPAT sementara.
“Camat atau Kepala Desa melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara.”
Jadi, kekuatan hukum PPAT camat adalah sah dan segala pembuatan akta otentik mempunyai keabsahan jika merujuk pada aturan yang ada saat ini.
Namun, camat sebagai PPAT Sementara yang ditunjuk harus berpedoman pada PP No. 24 Tahun 2016 yang mengatur tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Hanya saja, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi, salah satunya PNS.
Di sisi lain, camat juga termasuk ke dalam PNS sehingga kedudukan hukumnya disebut-sebut saling bertentangan.
Apakah PPAT Camat Masih Berlaku?
Pertanyaan lain yang juga menjadi pertanyaan sebagian masyarakat adalah masa berlaku PPAT camat.
Bagaimana jika pada masa mendatang, di suatu daerah terpencil sudah terdapat PPAT?
Lantas, bagaimana status PPAT camat tersebut?
Jika kondisi ini terjadi, PPAT Sementara masih memiliki wewenang seperti PPAT pada umumnya meskipun di daerah tersebut sudah terdapat PPAT.
***
Itulah penjelasan mengenai kekuatan hukum PPAT camat.
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak ragam informasi lain hanya di Berita.99.co.
Cek juga artikel menarik seputar properti lewat Google News Berita 99.co Indonesia.
Kamu ingin miliki hunian masa depan seperti di Grand Jati Junction?
Pantau selengkapnya melalui www.99.co/id dan Rumah123.com.
Kami selalu #AdaBuatKamu untuk memberikan berbagai proyek hunian yang terbaik!