Berita Berita Properti

Jenis Sertifikat Tanah dan Kepemilikan Lahan yang Berlaku di Indonesia

3 menit

Apa saja ya jenis sertifikat tanah dan kepemilikan lahan yang berlaku secara sah di Indonesia?

Property People, kepastian hukum atas tanah atau rumah merupakan hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian.

Cara mengetahui status hukum suatunya pun mudah, yaitu dilihat melalui kelengkapan-kelengkapan dokumennya seperti sertifikat kepemilikan lahan.

Selain untuk jual beli, kejelasan ini sangatlah diperlukan seperti untuk mendirikan bangunan dan juga jaminan kredit di bank.

Bila pemilik/penjual tidak bisa membuktikan kelengkapan hukumnya, dikhawatirkan di masa depan dapat terjadi masalah di kemudian hari.

Nah, selain mengetahui status hukumnya, Anda pun perlu mengetahui jenis sertifikat kepemilikan lahan yang dimiliki.

Di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat tanah dan kepemilikan lahan yang dikenal.

Beberapa macam macam surat tanah tersebut di antaranya ialah sebagai berikut.

3 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang menunjukkan bahwa sang pemegang memiliki hak penuh atas suatu lahan pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut.

Status SHM adalah status yang paling kuat untuk kepemilikan lahan karena lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain.

Sertifikat kepemilihan lahan berstatus hak milik juga tidak terbatas memiliki batas waktu seperti SHGB.

sertifikat tanah

Melalui sertifikat ini, pemilik bisa menggunakannya sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah.

Hal ini menegaskan bahwa bila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum.

SHM asli juga bisa menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, atau juga jaminan kredit.

Proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT agar diuruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana notaris lebih mengetahui seluk beluk dan syarat pembuatan seritifikat tanah.

Syarat masing-masing berbeda bila tanah tersebut tanah hibah atau jual beli, tanah adat, tanah lelang, dan sebagainya.

Sementara itu SHM hanya diberlakukan untuk WNI saja.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB merupakan bukti kepemilikan yang menunjukkan bahwa sang pemegang, hanya bisa memanfaatkan lahan tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.



Lahan dengan status SHGB biasanya adalah lahan-lahan yang dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen.

Namun, juga tidak memungkiri juga untuk gedung perkantoran.

Sementara itu, kepemilikan dari rumah atau tanah tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.

Kepemilikan dan pemanfaatan SHGB mempunyai batas waktu tertentu.

Setelah melewati batas waktunya, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB.

Biasanya batas waktunya berkisar hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk waktu 20 tahun.

Selain dapat dipegang oleh warga negara Indonesia, lahan dengan status SHGB pun boleh dimiliki oleh warga negara asing (WNA).

3. SHMRS

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS) atau kerap disebut sebagai strate title adalah dokumen yang diberikan kepada pemegang hak atas rumah susun.

4. Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik

girik

Girik sebenarnya bukan salah satu jenis sertifikat untuk kepemilikan properti.

Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang telah mengusai sebidang lahan.

Namun, orang-orang di Indonesia kerap menyebut girik sebagai surat tanah tradisional.

Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat yang belum didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Girik tidak kuat status hukumnya seperti sertifikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah.

Jadi, apabila akan mengadakan transaksi jual beli lahan girik, harus dipastikan bahwa nama yang tertera di dalam dokumen girik tersebut harus sama dengan yang tertera dalam akta jual beli.

Caranya adalah dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dapat diterima yang merupakan sejarah kepemilikan lahan sebelumnya.

Sejarah kepemilikan lahan diperlukan apabila ingin meningkatkat status hukum suatu lahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara itu, istilah girik biasa dikenal dengan tanah adat, petok, ricik, ketitir dan lain-lain.

Selain tiga jenis sertifikat kepemilikan lahan di atas, ada beberapa status hak guna atas tanah dan bangunan yang lainnya.

Beberapa contohnya seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (SHP).

Semoga ulasan di atas mengenai macam macam sertifikat tanah tadi dapat bermanfaat bagi Anda, Property People!



Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group
Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts