Berita Berita Properti

Jangka Waktu Kepemilikan Apartemen Ternyata Tak Seumur Hidup dan Harus Diperpanjang. Pahami Sebelum Beli, yuk!

3 menit

Bagi kamu yang ingin tinggal di apartemen, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah sistem kepemilikannya. Apakah kamu sudah tahu jangka waktu kepemilikan apartemen di Indonesia tidak berlaku seumur hidup? Simak penjelasannya pada artikel ini!

Sahabat 99, apartemen merupakan salah satu jenis properti yang kian populer khususnya bagi kalangan milenial.

Selain praktis, tinggal di apartemen juga merupakan alternatif terbaik di tengah mahalnya harga tanah.

Bagi kamu yang berencana beli apartemen, maka penting untuk mengetahui tentang jangka waktu kepemilikan hunian vertikal tersebut.

Ada sejumlah dokumen kepemilikan seperti sertifikat apartemen yang kamu peroleh setelah melakukan transaksi dengan developer.

Di sisi lain, tak sedikit juga yang belum paham apakah jika pemilik apartemen meninggal apakah kepemilikan tersebut bisa diwariskan?

Daripada bingung, yuk simak jangka waktu kepemilikan apartemen dan mekanisme pewarisan apartemen.

Jangka Waktu Kepemilikan Apartemen Berdasarkan Jenis Hak

1. Jangka Waktu Apartemen di Atas HGB

jangka waktu kepemilikan apartemen

Sumber: kompas.com

Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Properti Eddy Leks mengatakan jangka waktu kepemilikan apartemen akan mengikuti alas hak atas tanah di mana apartemen itu dibangun.

Misalnya saja di atas hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai.

Jangka waktu hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS) akan mengikuti jangka waktu alas haknya.

“Jika HMSRS itu terbit di atas Hak Guna Bangunan yang punya jangka waktu 20 tahun, maka HMSRS pun akan mengikuti jangka waktu tersebut,” kata Eddy pada 99.co Indonesia.

Mengenai jangka waktu tersebut dasar hukumnya berdasarkan UU Rumah Susun yang merujuk pada UU Pokok Agraria, karena HMSRS mengikuti alas hak atas tanah.

Di sisi lain, Senior Director Ciputra Group Artadinata Djangkar menyatakan umumnya hak tanah apartemen saat ini adalah HGB.

HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

“Sesuai peraturan yang berlaku jangka waktunya yaitu 30 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali maksimal 20 tahun,” terangnya kepada 99.co Indonesia.

Permohonan pembaharuan HGB harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir jangka waktu HGB tersebut.

Kekinian, hampir semua apartemen yang dijual developer adalah berstatus HGB dan bukan hak pakai.



2. Jangka Waktu Apartemen di Atas Hak Pakai

Berdasarkan PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, objek hak pakai bisa berupa tanah hak milik, tanah negara, ataupun tanah hak pengelolaan.

Nah, jika apartemen tersebut dibangun di atas hak pakai maka jangka waktu kepemilikannya berbeda dengan HGB.

Hak pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

Jangka waktu kepemilikan apartemen di atas hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Sesudah jangka waktu hak pakai atau perpanjangannya habis, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan hak pakai atas tanah yang sama.

Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak pakai tersebut.

Pewarisan Apartemen Jika Pemilik Meninggal

mengenal apa itu apartemen mikro

Setelah mengetahui masa lama kepemilikan appartemen, kamu juga harus tahu terkait dengan status apartemen jika pemilik meninggal.

Apalagi, jika masih ada sisa jangka waktu kepemilikan apartemen.

Menurut Eddy Leks, sisa jangka waktu HMSRS dapat diteruskan oleh ahli waris serupa dengan rumah.

Hal pewarisan dapat dilihat pada PP No. 4 Tahun 1988 mengenai aturan pelaksanaan UU Rumah Susun yang masih berlaku sampai saat ini dan PP Pendaftaran Tanah.

“Jika pemilik meninggal, maka HMSRS dapat diwariskan,” kata Eddy Leks.

Prosedur mengenai administrasi pewarisan telah diatur dengan sejumlah syarat pada PP No. 4 Tahun 1988, yakni:

  • Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun;
  • Surat keterangan kematian pewaris;
  • Surat wasiat atau surat keterangan waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bukti kewarganegaraan ahli waris;
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni;
  • Surat-surat lainnya yang diperlukan untuk pewarisan.

***

Semoga ulasan di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Cek informasi menarik lainnya seputar properti di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari apartemen?

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com dari sekarang dan temukan ragam proyek menarik.

Salah satunya adalah proyek Casa De Parco di Tangerang!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts