Belum paham soal jaminan pemeliharaan konstruksi yang didapat saat membeli rumah? Untuk lebih jelasnya, baca ulasan ini sampai habis, yuk!
Sebagian besar orang mungkin belum tahu jika pembelian rumah dari pengembang mempunyai garansi berupa jaminan pemeliharaan konstruksi.
Umumnya, masa klaim jaminan yang diberikan pihak pengembang ini hanya sekitar 100 hari atau kurang lebih tiga hingga empat bulan setelah serah terima.
Selama masa klaim tersebut, kamu sebagai pembeli berhak mendapatkan perbaikan secara cuma-cuma jika ditemukan ada bagian bangunan yang rusak.
Namun, jika sudah lewat masa klaim, komplain yang diajukan tidak akan ditanggapi.
Oleh karenanya, kamu wajib memahami apa itu jaminan pemeliharaan konstruksi.
Dilansir berbagai sumber, intip penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Jaminan Pemeliharaan Konstruksi?
Jaminan pemeliharaan konstruksi adalah jaminan yang diterbitkan oleh penyedia pekerjaan konstruksi terkait kesanggupan mereka untuk memperbaiki kerusakan.
Kerusakannya terjadi setelah pengerjaan konstruksi selesai pada serah terima pekerjaan pertama atau provisional hand over.
Provisional hand over atau penyerahan sementara pekerjaan adalah kondisi di mana kontraktor bisa mengajukan permintaan tertulis kapan pengguna jasa melakukan penyerahan pertama setelah pekerjaan selesai 100 persen.
Saat menerima surat penyerahan pertama, pengguna jasa bisa memerintahkan pantia penerima pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan kontraktor.
Penilaian ini wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya surat permintaan dari kontraktor.
Setelah penyerahan pertama, pengguna jasa diharuskan membayar seluruh harga kontrak, sedangkan kontraktor harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar lima persen dari nilai kontrak.
Dalam masa pemeliharaan, kontraktor wajib memantau dan menjaga hasil pekerjaannya agar tidak terjadi kerusakan yang tidak diinginkan.
Fungsi dan Ketentuannya
Jaminan pemeliharaan sendiri hanya dibutuhkan saat masa pemeliharaan melewati batas akhir tahun anggaran.
Apabila tidak melewati batas tahun anggaraan, ada penundaan untuk sebagian pembayaran sebagai retensi pembangunan konstruksi oleh PPK.
Misalkan saja, jika pekerjaan konstruksi telah selesai 100 persen dalam bulan Juli, sedangkan masa pemeliharaannya hanya tiga bulan.
Pada kondisi ini, pembayaran sebesar 95 persen harus dilakukan pada akhir Juni.
Sementara itu, sisanya dibayarkan pada bulan September setelah habis masa pemeliharaan.
Dengan menahan pembayaran sebesar lima persen, pemilik bangunan mempunyai kekuatan lebih untuk memaksa penyedia melakukan seluruh kewajibannya memperbaiki seluruh kerusakan yang ditimbulkan selama masa pemeliharaan.
Meski begitu, jika masa pemeliharaan melewati batas akhir tahun anggaran, penundaan sebagian pembayaran akan berbenturan dengan masa berlakunya dokumen anggaran.
Kondisi ini yang akhirnya memperbolehkan penyedia jasa untuk memberikan jaminan pemeliharaan konstruksi.
Jangka Waktu Masa Jaminan Pemeliharaan Konstruksi
Kewajiban penyedia untuk melakukan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan diatur dalam Perpres No. 54 tahun 2020 pasal 95 ayat 5.
Masa pemeliharaan yang paling singkat untuk pekerjaan permanen adalah enam bulan, sedangkan pekerjaan semi permanen memiliki masa peliharaan paling singkat selama tiga bulan.
Nantinya, surat jaminan yang diterbitkan oleh bank atau asuransi menjamin beberapa hal berikut ini:
- Penyedia akan melaksanakan kewajiban
- Melakukan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan
- Kesanggupan pihak bank atau asuransi untuk mengembalikan pembayaran biaya pemeliharaan yang telah dibayarkan kepada penyedia sebesar lima persen dari nilai kontrak jika penyedia sebagai pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya.
Perbedaannya dengan Retensi
Ada beberapa perbedaan yang cukup terlihat dari jaminan pemeliharaan konstruksi dan retensi.
Salah satu yang paling mencolok adalah waktu pembayarannya.
Pada pembayaran retensi, jumlah yang diperbolehkan berdasarkan berita acara serah terima pertama adalah 95 persen dari nilai kontrak.
Sisanya hanya boleh dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir.
Sementara, pembayaran jaminan pemeliharaan hanya sebesar lima persen dari nilai kontrak.
Pembayaran ini dilakukan setelah pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan untuk pertama kali.
***
Semoga pembahasan jaminan pemeliharaan konstruksi di atas dapat bermanfaat untuk Property People, ya!
Pantau terus artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa cek berita terbaru dengan follow Google News kami.
Sedang mencari rumah idaman di kawasan Bojongsoang, Bandung?
Cluster Griya Sakinah layak untuk dipertimbangkan.
Cek ketersedian hunian terbaik pada situs properti www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.