Berita Politik

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 Beserta Tahapannya

2 menit

Kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Jika berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022, pelantikan atau pengucapan sumpah alias janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Meskipun demikian, masyarakat Indonesia mesti menunggu terlebih dahulu hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Proses penghitungan ini dilakukan sebagai dasar dari penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang paling lambat berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Apabila hasil penghitungan suara mengungkapkan tidak adanya paslon yang memenuhi syarat menang, dilakukanlah pemilihan putaran kedua.

Jadwal Pelantikan Presiden 2024 dan Tahapannya (Satu Putaran)

pelantikan presiden 2024

sumber: infopublik.id

  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu—Kamis, 14—15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis—Rabu, 15 Februari—20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu dari KPU

  • Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD
  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: selambat-lambatnya 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Pelantikan Presiden atau Pengucapan Sumpah

  • Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
  • Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jadwal Pelantikan Presiden 2024 dan Tahapannya (Dua Putaran)

Pemutakhiran Data Pemilih

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat—Kamis, 22 Maret—25 April 2024
  • Kampanye putaran kedua: Minggu—Sabtu, 2—22 Juni 2024
  • Masa tenang: Minggu—Selasa, 23—25 Juni 2024
  • Pemungutan suara putaran kedua: Rabu, 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: Rabu—Kamis, 26—27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis—Sabtu, 27 Juni—20 Juli 2024

Penetapan Hasil Pemilu Putaran Kedua

  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: Selambat-lambatnya 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: Selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
  • Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru bisa dilakukan apabila hasil rekapitulasi dan permohonan perselisihan selesai. Mengenai jadwalnya yang menentukan adalah KPU.

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.



Berikut ini adalah aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

  1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: a) meninggal dunia; atau b) tidak diketahui keberadaannya.

***

Dari informasi yang telah dijabarkan, maka 20 Oktober 2024 adalah waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

Baca artikel menarik lainnya hanya di Berita.99.co.

Follow Google News Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini sekarang juga!

Terinspirasi untuk mulai berburu hunian secara mudah? Tak perlu khawatir, menemukan rumah idaman kini bisa #SegampangItu bersama www.99.co/id.

**Sumber cover: Infobanknews



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts