Berita Berita Properti

Mengenal Izin Perumahan Skala Kecil di Indonesia. Pengembang Wajib Tahu!

3 menit

Untuk membangun kawasan pemukiman berukuran kecil, ada sejumlah izin dan syarat yang perlu kamu penuhi. Yuk, cek apa saja komponen izin perumahan skala kecil dalam artikel berikut ini!

Kawasan pemukiman yang tergolong kecil ukurannya tidak lebih dari 25 hektare.

Untuk membangun perumahan seperti ini, ada delapan perizinan yang perlu kamu urus.

Apa sajakah itu?

Berikut penjelasan lengkap mengenai izin perumahan skala kecil!

Apa Itu Perumahan Skala Kecil?

izin perumahan skala kecil

Pertama, mari kita bahas kembali mengenai apa makna dari perumahan.

Kawasan pemukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan dan penyelenggaraan perumahan.

Ini termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Pemahaman di atas tertuang dalam PP No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP No.14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Namun, dalam bahasa yang lebih sederhana, perumahan adalah lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan serta penghidupan.

Di Indonesia, ada dua jenis perumahan menurut Undang-Undang, yakni skala kecil dan besar.

Perumahan skala besar adalah kumpulan rumah yang terdiri dari setidaknya tiga ribu unit rumah.

Sementara, perumahan skala kecil adalah kumpulan hunian yang berdiri di atas lahan dengan luas tidak lebih dari 25 hektare.

Daftar Izin Perumahan Skala Kecil

jenis izin perumahan skala kecil

Untuk mendapatkan izin pembangunan kawasan pemukiman skala kecil, ada beberapa syarat yang perlu pengembang penuhi.

Berikut syarat-syarat tersebut:

  • Memahami aturan Pemerintah Daerah setempat mengenai pengembangan perumahan di wilayah yang akan dibangun proyek
  • Mengantongi sertifikat hak milik atas lahan yang akan dikembangkan

Setelah memenuhi kedua syarat di atas, pengembang juga harus mengurus delapan surat izin perumahan untuk pembangunan.

1. Izin Lingkungan Setempat

Untuk mendapatkan Izin Lingkungan Setempat kamu harus mengajukan surat pengantar permohonan izin lingkungan.

Lalu, mengisi formulir UKL-UPL / DPLH yang disusun sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Lampirkan juga profil perusahaan (pengembang) serta akta notaris untuk meningkatkana kredibilitas.

2. Izin Rencana Umum Tata Ruang

Surat ini bisa kamu dapatkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Perizinan ini memberikan kuasa pada perusahaan atau perseorangan untuk memanfaatkan suatu ruang.

3. Izin Pemanfaatan Lahan

Untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Lahan, kamu harus mengisi formulis permohonan dan melengkapinya dengan fotokopi KTP.

Apabila yang mengajukan adalah Badan Hukum/Usaha, lampirkan juga Akta Pendirian dan Pengesahan serta Akta Perubahan bila ada.



Lalu, lengkapi dengan bukti kepemilikan tanah, SPPT tahun terakhir, persetujuan tetangga, gambar rencana tata letak bangunan, dokumen lingkungan, dan lainnya.

4. Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi

perizinan konstruksi perumahan

Sebelumnya, dokumen ini lebih kita kenal sebagai Izin Prinsip (IP).

Namun, sejak 2 Januari 2018, pemerintah mengubahnya menjadi Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI).

5. Izin Lokasi

Selanjutnya, kamu harus mengurus izin lokasi untuk perumahan skala kecil.

Ini merujuk pada perizinan usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya.

6. Izin Badan Lingkungan Hidup

Perizinan ini diberikan oleh kepala daerah berdasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).

Karena itu, untuk mendapatkannya, kamu harus menyusun DLH terlebih dahulu.

7. Izin Dampak Lalu Lintas

Kamu juga harus mengurus Andalalin atau izin dampak lalu lintas.

Ini dilakukan untuk memastikan proyekmu tidak menerima keluhan akibat kebisingan maupun ketidaknyamanan yang dialami masyarakat sekitar.

8. Izin Pengesahan Site Plan

Terakhir, pastikan kamu sudah mengurus izin pengesahan site plan.

Untuk mendapatkannya, kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen

  • surat permohonan,
  • fotokopi KTP pemohon,
  • bukti kepemilikan/legalitas lahan,
  • surat keterangan bebas banjir,
  • fotokopi izin lokasi,
  • legalitas profil perusahaan,
  • fotokopi izin lingkungan/SPPL,
  • gambar rencana site plan,
  • rekomendasi PLN dan PDAM, dan
  • gambar desain bangunan perumahan.

Cara Mengajukan Izin Perumahan Skala Kecil

mengajukan izin perumahan skala kecil

Setelah mengurus seluruh dokumen untuk surat izin perumahan, kamu bisa langsung pergi ke kantor pemerintah setempat.

Serahkan seluruh dokumen yang sudah kamu siapkan, lalu pemerintah akan mengecek legalitasnya.

Setidaknya, butuh waktu 9 hari hingga pengecekan selesai dan izin pembangunan keluar.

Sebagai catatan, pastikan juga rencana konstruksimu sudah memenuhi syarat Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

***

Itu dia informasi selengkapnya mengenai izin perumahan skala kecil, Property People.

Cek beragam informasi menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Temukan juga artikel mengenai tips hingga rekomendasi properti di Berita.99.co.

Jika sedang mencari hunian impian, yuk kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!

Kami menyediakan beragam penawaran properti menarik seperti proyek Mutiara Pancoran Mas.



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts