Berita Berita Properti

Mengenal Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Perbedaannya dengan PBG

2 menit

Setelah membangun suatu unit properti, umumnya Sahabat 99 akan diberikan dokumen Izin Penggunaan Bangunan (IPB). Nah, kira-kira bagaimana aturan dan dasar hukumnya? Cari tahu jawabannya pada artikel ini.

Umumnya, setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan.

Bagi mereka yang akan mendirikan bangunan tentunya harus memiliki dokumen perizinan yang kini bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Setelah perizinan dikeluarkan, untuk menggunakannya Sahabat 99 juga memerlukan dokumen Izin Penggunaan Bangunan (IPB).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah, yaitu penggunaan ruang pada bangunan harus memiiki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami, Izin Penggunaan Bangunan (IPB) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan rampung pengerjaannya dan sudah memenuhi layak fungsi.

Untuk memahami lebih jauh mengenai IPB, yuk simak penjelasan lengkapnya pada uraian di bawah ini.

Dasar Hukum Izin Penggunaan Bangunan (IPB)

perumahan

Sebenarnya, IPB tidak tercantum dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005.

Namun, istilah yang lebih familier dipakai adalah izin penggunaan atau pemanfaatan ruang.

Perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2010, yang terdiri atas

Perlu diketahui, kini istilah IMB sudah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Hal ini sesuatu dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dikeluarkan Jokowi.

Perbandingan IPB dan Sertifikat Laik Fungsi

apartemen

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, IPB saat ini sudah tidak dikenal pada UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005.



Kini, istilah tersebut sudah diganti menjadi Sertifikat Laik Fungsi.

Biasanya, dokumen ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Namun, Sertifikat Laik Fungsi hanya diberikan kepada bangunan yang sudah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi.

Aturan IPB

bangunan

Sumber: youtube.com/TRANS7 OFFICIAL

Penggunaan ruangan pada bangunan gedung harus memiliki perizinan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misalnya pembangunan bangunan gedung seperti mal, terminal, dan perkantoran yang dibangun di atas atau di bawah jalan atau sungai, termasuk yang berada di atas atau di bawah ruang publik.

Izin penggunaan atau pemanfaatan ruang diberikan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan prasarana dan sarana umum atau fasilitas lainnya tempat gedung tersebut akan dibangun di atasnya atau di bawahnya.

Adapun aturan dari IPB atau Sertifikat Laik Fungsi ini diatur khusus dalam Pasal 71 PP 36/2005 sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
  • Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya.
  • Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.

Jangan lupa untuk pantau terus artikel menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.

Apakah kamu sedang mencari apartemen di Tangerang?

Bisa jadi, Cisauk Point adalah pilihan terbaikmu.

Selain itu, kamu bisa temukan pilihan properti menarik lainnya hanya di 99.co/id dan Rumah123.com.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts