Berita Ragam

Alasan Islam Melarang Kremasi Jasad Orang Meninggal. Auto Bikin Enggak Bisa Masuk Surga?

2 menit

Berbeda dengan agama lain, Islam melarang kremasi jasad orang yang meninggal, mengapa demikian? Untuk menjawabnya, simak penjelasannya dari para tokoh agama di artikel ini!

Kremasi atau pengabuan merupakan praktik penghilangan jenazah manusia yang meninggal dengan cara membakarnya.

Beberapa agama dan kepercayaan di Indonesia melakukan praktik pengabuan ini pada jasad keluarga yang meninggal.

Contohnya seperti pada upacara adat Ngaben yang populer di pulau Bali.

Namun berbeda dengan agama lain, dalam Islam praktik kremasi tidak diperbolehkan dan haram untuk dilakukan.

Mengapa kremasi dilarang dalam agama Islam?

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasannya di bawah ini!

Kenapa Islam Melarang Kremasi Jasad Orang Meninggal?

Bertentangan dengan Syariat Islam

islam melarang kremasi

sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Dilansir dari laman dream.co.id, larangan ini dapat kita rujuk pada penjelasan anggota Lembaga Fatwa Mesir, Dr. Nashar Farid Wasil.

Dia menjelaskan kremasi merupakan tradisi majusi yang tidak dikenal dalam Islam, karena bertentangan dengan syariat Islam.

“Maka tidak diperbolehkan kremasi jasad umat Islam. Praktik kremasi tidak dikenal kecuali pada tradisi kaum majusi. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk menyalahi perbuatan yang mereka lakukan, sebab tidak sesuai dengan syariat kita,” demikian penjelasan tersebut.

Islam Melarang Kremasi karena Haram

Pendapat lain yang bisa kita jadikan rujukan mengenai haramnya kremasi adalah pandangan Habib Salim bin Jindan dalam kitab Al Ilmam bi Ma’rifat Al Fatawi Al Ahkam.

Habib Salim menyatakan manusia adalah makluk sangat mulia sehingga terlarang untuk dikremasi.



Habib Salim menyatakan mendekatkan api kepada jenazah saja tidak dibolehkan, apalagi sampai membakar jenazah.

Adapun aturan yang dibenarkan syariat terkait kematian dalam Islam adalah memandikan, mengkafani, menyolatkan jenazah, hingga menguburkan.

Menguburkan Jenazah adalah Wajib

tata cara sholat jenazah

sumber: konsultasisyariah.com

Para ulama juga menghukumi praktik menguburkan jenazah sebagai fardu kifayah.

Artinya, memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkan jenazah wajib dilakukan semua muslim yang masih hidup.

Sementara pembakaran jenazah tidak diperbolehkan sesuai hadis Rasulullah Muhammad Saw.

Dalam Islam, jenazah wajib dikuburkan dan tidak boleh diiringi musik dan api.

***

Itulah alasan kenapa Islam melarang kremasi jasad orang yang meninggal.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di Kota Bogor?

Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Podomoro River View hanya di situs properti terpercaya 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.

 



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts