Berita Berita Properti

Kabar Baik! Pemerintah akan Beri Sederet Insentif Properti Lewat Pemangkasan Pajak. Ini Rinciannya!

2 menit

Insentif properti dikabarkan akan digulirkan pemerintah melalui instrumen perpajakan menyusul kebijakan loan to value 100 persen dari Bank Indonesia atau DP nol persen terhadap pembelian rumah yang sebelumnya telah diberikan.

Hal ini juga menyusul kebijakan penyesuaran perhitungan aset tertimbang menurut risiko atau ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak cukup disitu, pemerintah juga dikabarkan akan memberikan insentif properti lainnya.

Dikutip Kontan, ada beberapa kebijakan fiskal utamanya terkait perpajakan yang akan diberikan ke sektor properti.

Sumber yang terlibat dalam diskusi atas kebijakan insentif bagi sektor properti mengungkapkan beberapa hal terkait rencana tersebut.

Beberapa kebijakan yang akan diguyur pemerintah ke sektor properti, di antaranya:

  • Pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti
  • Pemangkasan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan
  • Pelonggaran syarat orang asing bisa membeli apartemen

Rincian Insentif Properti

Insentif yang diwacanakan adalah soal pemangkasan perpajakan.

Pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memangkas tarif Pajak Pertambangan Nilai atas pembelian properti.

Selama ini, pembelian properti dikenakan tarif sebesar 10 persen dari harga jual.

Hanya saja, masih dikutip Kontan, sumber tersebut enggan mengungkapkan tarif kesepakatan pemangkasan tarif atas PPN tersebut.

Perlu diingat, PPN penjualan rumh selama ini hanya berlaku untuk properti primer alias rumah yang dijual dari pengembang ke konsumen.

Kemenkeu sejatinya juga sudah membebaskan PPN lewat PMK No. 81/PMK.010/2019.

Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan yang tarifnya saat ini sebesar 2,5 persen dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan.

“Aturan ini salah satunya akan membantu bagi pebisnis ritel di mal,” tulis sumber Kontan.



Dua aturan perpajakan itu dikebut agar bisa berlaku di 1 Maret mendatang bersamaan dengan insentif lainnya.

Ketiga, pemerintah juga melonggarkan syarat orang asing bisa membeli apartemen.

Hal ini sepanjang syarat keimigrasian lengkap yakni visa, paspor, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berdasarkan aturan sebelumnya, jika orang asing kehilangan status kependudukannya maka dia wajib menjual atau mentransfer properti dalam waktu satu tahun atau berisiko kehilangan properti.

Revisi peraturan pemerintah terbaru, jika orang asing meninggal dunia maka rumah dapat diwarisi oleh ahli waris yang memenuhi syarat yang memiliki dokumen imigrasi.

Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.

Zona ekonomi lainnya didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dan/atau kawasan perkotaan pendukung.

Lalu kawasan pariwisata atau kawasan yang mendukung hunian vertikal pembangunan (dan memiliki dampak ekonomi pada komunitas).

Mendongkrak Sektor Properti

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik jika aturan tersebut dapat direalisasikan.

“Ini bisa sangat membantu dan mendorong penjualan sektor properti,” ujarnya.

REI juga sebelumnya mengusulkan sejumlah insentif properti untuk mendongkrok sektor tersebut.

Salah satu di antaranya adalah pemangkasan BPHTB dari 5 persen ke 2,5 persen.

***

Bagaimana pendapatmu, Sahabat 99?

Semoga informasi di atas bermanfaat.

Cek artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari apartemen?

Cek selengkapnya di www.99.co/id.

Salah satunya mungkin Casa De Parco di Tangerang!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts