Berita Berita Properti

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah. Ulasan Lengkap!

4 menit

Sedang mencari contoh perjanjian sewa rumah? Tak perlu ke mana-mana, singkap ulasan lengkapnya di sini, Sahabat 99!

Tidak sedikit orang yang memutuskan untuk menyewa dibandingkan membeli hunian.

Alasannya pun beragam, mulai dari dana pembelian yang belum tersedia, status yang masih lajang, hingga mencari hunian yang dekat kantor. 

Tidak heran bisnis penyewaan properti semakin berkembang pesat karena itu, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Transaksi penyewaan pun semakin tinggi. Namun dari transaksi-transaksi tersebut, tak jarang ada yang dilakukan tanpa membuat perjanjian kontrak sewa.

Padahal kontrak sewa sangatlah penting bagi kamu yang menyewa maupun untuk pemilik rumah.

Perjanjian tulis tersebut merupakan bukti hitam di atas putih yang bisa disimpan jika terjadi sesuatu yang tidak sesuai harapan saat masa sewa.

Kamu sebagai penyewa juga dapat mengajukan gugatan dengan dasar kontrak sewa yang telah ditandatangani kedua belah pihak jika pemilik tidak mematuhi isi kontrak.

Selain itu, kamu pun harus teliti saat membuat kontrak sewa dengan pemilik rumah.

Berikut adalah hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Perjanjian Sewa Rumah

1. Identitas Kedua Pihak

perjanjian sewa rumah

Pastikan data diri dari sebagai penyewa maupun pemilik rumah benar adanya.

Jangan sampai terjadi kesalahan identitas yang akan membuat gugatan tidak dapat dilayangkan jika terjadi pelanggaran dalam kontrak sewa.

Nama lengkap, usia, pekerjaan, dan nomor KTP harus ada tertera kontrak sewa.

Pihak pertama diisi dengan identitas pemilik rumah, sedangkan pihak kedua adalah kamu sebagai penyewa.

2. Harga dan Masa Sewa

Untuk menghindari pengusiran secara sepihak oleh pemilik rumah, masalah harga dan masa sewa mesti tercantum dengan jelas di surat kontrak.

Pastikan pula dalam kontrak terdapat cara dan metode pembayaran rumah yang disewa.

Cara pembayaran bisa tiap bulan atau tahunan.

Cantumkan pula dengan tepat saat kamu mulai menempati rumah dan kapan waktu sewa akan berakhir.

Apabila tidak tercantum, hak kamu sebagai penyewa bisa terkikis sebab pemilik rumah dapat seenaknya menaikkan harga sewa ataupun mengusirmu.

Pastikan pula ada perjanjian pengembalian uang deposit usai kamu menyelesaikan sewa.

3. Pembayaran Tagihan

Hal ini sering luput dari penyewa saat hendak menempati rumah yang mau disewa karena dianggap masalah sepele.

Padahal kesepakatan pembayaran tagihan seharusnya dicantumkan dalam kontrak sewa dengan pemilik rumah.

Pastikan harga sewa sudah termasuk pembayaran tagihan listrik, air, telepon, hingga televisi satelit atau belum.

Jika sudah termasuk, itu harus ada dalam perjanjian sewa yang tertulis.

Namun, jika tidak, kesepakatan pembayaran tagihan juga harus ada dalam kontrak sebagai kewajiban penyewa.

4. Perawatan Rumah

Kamu harus memastikan hal apa saja yang bisa dilakukan terhadap rumah yang disewa.

Jangan sampai pemilik rumah mengajukan protes saat masa sewa berakhir karena menganggap kamu lalai merawat propertinya.

Harus ada poin detail mengenai perawatan apa saja yang harus dilakukan selama menyewa dalam perjanjian sewa dengan pemilik rumah.

Hal-hal kecil itu seperti boleh atau tidak memaku tembok rumah untuk menggantung lukisan, boleh atau tidak mengecat dinding mesti.

Semua hal kecil tersebut mesti diperhatikan saat melakukan kontrak sewa agar tidak terjadi kesalahpahaman.

5. Pencantuman Sanksi

perjanjian sewa rumah

Setelah memperhatikan hak dan kewajiban sebagai penyewa, kamu harus melihat sanksi apa saja yang dapat diberikan jika terjadi pelanggaran pada poin-poin kontrak sewa.



Sanksi harus menyasar kepada dua pihak, baik kamu maupun pemilik rumah.

Jangan sampai terjadi situasi di mana kamu mendapat banyak sanksi jika tidak memenuhi kewajiban sebagai penyewa.

Namun, di lain sisi, pemilik rumah tidak mendapat sanksi saat tidak memenuhi hak-hak sebagai penyewa.

6. Tanda Tangan dan Meterai

Pastikan semua ketentuan dalam kontrak sewa telah dipahami dan tidak terdapat hal-hal yang merugikan penyewa maupun pemilik rumah.

Jika sudah, kamu dapat segera menandatangani perjanjian tersebut.

Jangan lupa bahwa tanda tangan harus di atas meterai agar lebih sah secara hukum.

Kamu pun harus memastikan pemilik rumah ikut tanda tangan di atas meterai surat kontrak sewa tersebut.

Kemudian, simpan salinan dari surat kesepakatannya.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas saat hendak melakukan kontrak sewa dengan pemilik rumah, status penyewa akan lebih terjamin.

Pemilik rumah pun tidak bisa semena-mena karena ia dapat diberi sanksi dan digugat secara hukum jika  melanggar kontrak sewa.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

1. Contoh Pertama

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

sumber: slideshare.net

2. Contoh Kedua

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

sumber: militerarea.blogspot.com

3. Contoh Ketiga

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

sumber: anvilmotion.com

4. Contoh Keempat

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

sumber: anvilmotion.com

Jual Tanah di Situs Properti yang Dilihat Jutaan Pembeli!

Banner Homeowner

Jual tanah bisa semakin cepat dan mudah melalui situs properti tepercaya seperti Rumah123.

Kamu bisa jual tanah, rumah, kosan, hingga apartemen dengan mudah dan lebih cepat laku di Rumah123.

Situs ini punya jangkauan yang luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.

Kamu jadi bisa jual tanah lebih cepat menggunakan fitur terbaru dari Rumah123, yaitu Homeowner.

Salah satu keuntungan lainnya adalah fitur Homeowner yang memberikan kemudahan bagi kamu yang ingin memasang iklan rumah.

Beberapa fitur Homeowner Rumah123 meliputi:

  • Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
  • Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
  • Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.

Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.

***

Itulah sejumlah hal penting yang harus diketahui sebelum kamu menandatangani kontrak perjanjian sewa rumah.

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Pastikan hanya mencari di 99.co/id untuk temukan rumah impianmu, karena semua #Segampangitu.



Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts