Simak penjelasan lengkap seputar buku nikah di dalam artikel berikut ini; pengertian, fungsi, dan cara membuatnya. Terkhusus bagi kamu yang berencana dalam waktu dekat melangsungkan pernikahan.
Sahabat 99, pasti kamu tak asing bukan dengan buku nikah?
Sebuah buku atau dokumen yang kerap ditunjukkan kala pasangan baru saja melakukan ijab dan kabul.
Ternyata, dokumen tersebut sama memiliki peranan penting, sama halnya dengan KTP, SIM, dan akta lahir, lo.
Simak ulasan lengkap di dalam artikel ini, yuk!
Baca Juga:
Kenali 8 Ciri-Ciri Buku Nikah Palsu Dan Cara Mengeceknya Secara Online. Awas Tertipu!
Pengertian
Secara umum, buku nikah adalah petikan akta nikah yang berbentuk buku.
Buku itu dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai dokumen resmi dan sah di mata hukum serta agama bahwa pasangan suami istri sudah menikah.
Bentuk
Ada dua buah buku yang dikeluarkan oleh KUA.
Isinya sama, tetapi hanya berbeda warna saja, ada warna merah dan hijau.
Buku yang berwarna merah, diperuntukkan bagi suami, sedangkan hijau, untuk sang istri.
Mengenai ukuran, buku nikah mempunyai dimensi 10×14 cm.
Alhasil, ukurannya yang kecil ini membuat kita bisa menggenggamnya dengan satu tangan saja.
Isi
Terdiri dari 4 lembar yang memuat informasi:
- Nasihat pengantin;
- Data atau biodata suami dan istri;
- Wali nikah;
- Pas foto;
- Mahar atau mas kawain;
- Tempat dan tanggal pernikahan; serta,
- Janji suami dan istri.
Fungsi
Sudah dijelaskan sekilas di awal bahwa buku ini sama pentingnya dengan dokumen lain, seperti KTP, SIM, atau akta kelahiran.
Sebab di mata hukum Indonesia, pasangan suami istri sudah sah menikah jika mempunyai buku menikah.
Artinya, pernikahan itu sudah tercatat oleh pemerintah dan diumukan kepada publik luas.
Selain itu, legal tidaknya pernikahan seseorang, dapat dilihat dari dokumen tersebut.
Cara Membuatnya Secara Umum
Lebih rinci terkait cara membuatnya, kamu dapat cek selengkapnya di sini.
Secara garis besar, berikut tahap dalam membuatnya:
- Membuat surat pengantar menikah dari RT dan RW;
- Membuat surat pengantar menikah dari kelurahan;
- Setelah itu, mendaftarkan nikah di KUA kecamatan;
- Membayar biaya menikah di KUA.
Cara Mengganti Jika Hilang atau Rusak
Buku nikah yang kamu kantongi bisa saja hilang.
Tenang, kamu dapat mengurusnya dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Membuat surat kehilangan dari pihak kepolisian;
- Mengajukan permohonan duplikat buku nikah lewat KUA di kecamatan tempat tinggal;
- Siapkan dokumen pelengkap yang diperlukan untuk mengganti buku yang hilang.
Jika rusak:
- Langsung datang saja ke KUA setempat dengan membawa buku nikah, KTP, serta pas foto berlatar biru, berukuran 2×3.
Tak akan dikenakan biaya untuk mengganti buku yang hilang atau rusak itu.
Perbedaan dengan Kartu Nikah
Pada tahun 2018 lalu, pemerintah membuat sebuah inovasi dengan melahirkan kartu nikah.
Prinsipnya, kartu nikah mempunyai fungsi serupa dengan buku nikah, tetapi di dalam kartu tersebut dilengkapi teknologi sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH).
Dilansir dari indonesiabaik.id, ada tiga tujuan utama dibuatnya kartu nikah, yaitu:
- Demi mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia;
- Berperan sebagai data pendukung akurat pengganti buku nikah untuk mengurusi berbagai hal;
- Mencegah pemalsuan, lantaran di dalam kartu nikah terdapat kode QR unik.
***
Baca Juga:
Mengenal Kartu Nikah Dan Perbedaannya Dengan Buku Nikah | Dilengkapi Manfaat & Cara Membuatnya
Itulah ragam informasi terkait dokumen penting yang perlu kamu urus sebelum mengurusi acara pernikahan.
Perlu kamu pahami betul sebelum akan mengurusnya, ya.
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Tengah mencari hunian di kawasan Bogor yang letaknya strategis?
Pilih saja The River Parung Panjang.
Selengkapnya dapat kamu lihat hanya di www.99.co/id sekarang juga!