Apakah hukum sikat gigi saat berpuasa? Benarkah hal ini dapat membatalkan puasa kita? Daripada terus bertanya-tanya, lebih baik simak ulasan selengkapnya di artikel ini yuk!
Ada banyak hal yang bisa membatalkan ibadah puasamu, yakni makan dan minum secara sengaja, berhubungan intim di siang hari, dan haid atau nifas.
Selain tindakan tersebut, banyak orang juga mengatakan jika kamu menyikat gigimu, hal ini akan membatalkan puasa.
Namun, benarkah menyikat gigi dapat membuat ibadah puasa seseorang batal?
Untuk menjawab pertanyaan ini, yuk simak penjelasan hukum sikat gigi saat berpuasa menurut berbagai sumber di bawah ini!
Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa?
Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Berpuasa?
Pertanyaan yang sering dilontarkan orang saat berpuasa adalah apakah boleh sikat gigi saat berpuasa?
Menurut Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, umat Islam diperbolehkan untuk menggosok gigi saat berpuasa dan hal tersebut tidak membuat puasamu batal.
Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya, juga mengatakan menggosok gigi tidak akan membatalkan puasamu.
Dr Ismail Yahya mengatakan bahwa sikat gigi saat berpuasa dianjurkan, terlebih bila sikat gigi, bersiwak, atau berkumur dilakukan sebelum salat subuh
Namun, Ismail menjelaskan bahwa apabila berkumur untuk berwudu, tentunya hal ini diperbolehkan.
Demikian pula dengan muntah ketika sikat gigi saat kamu berpuasa.
Jika kamu muntah karena merasa mual ketika menggosok gigi, mabuk perjalanan, maag, atau penyakit lainnya, kamu tidak perlu menahannya karena muntah tidak membatalkan puasa.
Muntah hanya akan membatalkan puasa jika kamu sengaja memuntahkan hal-hal yang ada dalam perutmu.
Bolehkah Menyikat Gigi dengan Pasta Gigi saat Berpuasa?
Meski diperbolehkan menyikat gigi, banyak orang memilih untuk menyikat gigi tanpa pasta gigi ketika mereka berpuasa.
Hal ini karena, masih ada anggapan bahwa menyikat gigi menggunakan pasta gigi dapat membatalkan puasa.
Padahal, menurut Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam 125 Masalah Puasa (2008), menyikat gigi menggunakan pasta gigi tidak akan membuat ibadahmu batal.
Alasannya adalah karena sikat gigi, baik menggunakan pasta gigi atau tanpa pasta gigi, hanyalah sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut kemudian dikeluarkan lagi.
Hal ini juga tertulis pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu; syarah al-Muhadzdzab.
Tertulis bahwa: apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu) kayu tersebut lepas dan tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (Juz VI, halaman 343).
Maka bisa disimpulkan bahwa sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa apabila pasta atau air tertelan ke tenggorokan.
Jika tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan, maka sikat gigi tersebut tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, jangan berkumur atau menyikat gigi terlalu berlebihan, agar kamu tidak menelan air ketika bergosok gigi.
Tidak Dianjurkan Menyikat Gigi Setelah Waktu Zuhur
Meski tidak membatalkan puasa, beberapa ulama menganjurkan untuk melakukan sikat gigi sebelum waktu zuhur.
Hal tersebut karena jika dilakukan selepas waktu zuhur, maka hukum sikat gigi saat berpuasa berubah menjadi makruh.
Hukum makruh berarti tindakan yang kamu lakukan tidak disukai oleh Allah Swt, tetapi kamu tidak akan diancam dengan siksa jika melakukan hal tersebut.
Karena hukum tersebut, ada baiknya untuk menyikat gigimu di pagi hari atau sebelum kamu harus menahan puasa.
***
Itulah hukum menggosok gigi ketika berpuasa yang telah disusun 99.co Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bogor?
Bisa jadi Greenland Residence adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!