Berita Ragam

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Menurut Agama Islam dan Undang-Undang. Bolehkah?

2 menit

Setiap momen lebaran, banyak orang yang ingin mengetahui bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri. Kira-kira bagaimana hukumnya menurut Islam dan undang-undang, ya?

Momen Hari Raya Idulfitri menjadi ajang bagi umat Islam untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara.

Di momen tersebut, tak jarang kita bertemu kembali dengan saudara yang sudah lama tidak berjumpa.

Menyoal jodoh, kita tidak pernah tahu siapa jodoh yang ditakdirkan oleh Allah Swt. untuk kita, bahkan bisa saja dari sepupu sendiri.

Namun, bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri, ya?

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Menurut Agama Islam

hukum menikahi sepupu

sumber: ef.co.id

Merujuk pada surah An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikah dengan wanita yang termasuk mahramnya:

  • Ibu kandung
  • Saudara perempuan kandung
  • Bibi
  • Keponakan perempuan

Dengan demikian, saudara sepupu tidak termasuk mahramnya dan boleh dinikahi.

Pernikahan dengan sepupu pun diperjelas dalam surah Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi:

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa hukum menikahi sepupu sendiri yang merupakan anak dari pakde, bude, paman, maupun bibi tidaklah haram.



Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Menurut Undang-Undang di Indonesia

Jika pernikahan dengan sepupu sendiri dibolehkan dalam agama Islam, lantas bagaimana hukumnya menurut undang-undang di Indonesia?

Hukum positif yang mengatur tentang larangan pernikahan terdapat pada UU No. 1 Tahun 197, tepatnya pada pasal 8, yang melarang dua jenis-jenis pernikahan sebagai berikut:

  • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak;
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya;
  • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri;
  • Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
  • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang; dan
  • Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Mustika Park Place!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts