Berita Berita Properti

Hukum Menggeser Batas Tanah Menurut Islam dan Aturan yang Berlaku di Indonesia

2 menit

Sengketa lahan bisa bermula dari upaya menggeser batas tanah tanpa sepengetahuan si pemilik properti. Yuk, cari tahu seperti apa hukum menggeser batas tanah menurut Islam dan aturan yang berlaku di Indonesia!

Property People, tanah merupakan salah satu aset yang nilainya terus bertambah dari waktu ke waktu.

Tanah menjadi magnet bagi sebagian orang untuk mendapatkan keuntungan.

Namun sayangnya, ada beberapa orang yang melakukan perbuatan curang seperti sering menggeserkan batas tanah.

Padahal lahan tersebut sudah diberi patok tanah oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional ketika melakukan pengukuran.

Bahkan, hasil pengukuran pun sudah dituangkan ke dalam surat pernyataan batas tanah yang ditandatangi oleh para saksi serta berlandaskan hukum.

Penggeseran tanah yang dilakukan oleh pihak curang ini tentu akan merugikan pemilik lahan yang sah.

Entah itu nanti ketika proses menjual atau membangun bangunan di lahan tersebut.

Untuk itu penting bagi kamu sebagai pemilik tanah mencari tahu hukum terkait menggeser tanah.

Yuk, cari tahu selengkapnya di bawah ini!

Hukum Menggeser Batas Tanah di Pasal 385 KUHP

Penempatan batas tanah tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus sesuai dengan sertifikat dan surat ukur yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPN merupakan instansi yang ditunjuk untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah di Indonesia.

Metode yang dilakukan dalam pengukuran dan pemetaan antara lain cara terrestrial, fotogrametrik.

Jika ada yang berani menggeser batas tanah maka bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak main-main, orang yang diduga menggeserkan tanah diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 385 ayat (1) KUHP berbunyi:

“barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.”

Hukum Menggeser Batas Tanah Menurut Islam

hukum menggeser batas tanah



Dalam kehidupan sosial terkadang kamu menemukan tetangga yang secara sengaja memindahkan batas tanah hingga luas tanahnya menjadi luas, sedangkan luas tanah tetangganya menjadi berkurang.

Perlu diketahui, ajaran Islam melaknat orang-orang yang sengaja mengambil tanah orang lain walaupun hanya sejengkal tanah.

Terkait hal ini, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara dzolim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah.” (HR Bukhari dan Muslim).

Orang yang mengubah dan memindahkan batas-batas tanah saja mendapatkan ancaman sekeras itu.

Apalagi orang-orang yang mengambil paksa atau merampas semua tanah orang lain?

Langkah Hukum Orang yang Menggeser Batas Tanah

Dengan adanya aturan yang jelas, pemilik tanah yang merasa batas tanahnya digeser secara sewenang-wenang bisa melakukan langkah hukum.

Namun sebelum itu, pemilik lahan harus memastikan sekali lagi legalitas tanah yang dimilikinya.

Mulai dari sertifikat tanah, surat ukur tanah, hingga pernyataan tanah tidak sengketa.

Akan lebih baik lagi jika, pemilik properti memiliki bukti otentik berupa foto batas tanah sebelum dan sesudah digeserkan.

Bukti-bukti ini bisa membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan pemanggilan berlaku.

Kamu pun bisa meminta bantuan hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengurus dan menyelesaikan kasus ini melalui mediasi.

***

Itulah informasi seputar hukum menggeser batas tanah menurut Islam dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Semoga bermanfaat, Property People.

Ikuti artikel menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari rumah impian? Pastikan kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com.

Cek berbagai hunian terjangkau, salah satunya Perumahan Grand Asritama Cihanjuang di Bandung Barat.

Dapatkan rumah impian untuk keluarga karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sebelum kehabisan!



Rulfhi Alimudin

Mengawali karier kepenulisan sebagai penulis lepas di beberapa media daring sejak 2016. Kini mencurahkan pikiran untuk menulis properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi di Berita 99 dan Rumah123.
Follow Me:

Related Posts