Saat tetangga membakar sampah, asap hasil bakaran tersebut bisa mengganggu kenyamanan hingga membahayakan kesehatan lingkungan sekitarnya. Lalu, adakah hukum yang mengatur mengenai pembakaran sampah di perumahan?
Ketika sampah sudah menumpuk di rumah, tentu kita ingin melenyapkan sesegera mungkin.
Itulah fungsi petugas kebersihan di lingkungan, yaitu untuk mengangkut sampah di rumah kita dan mengangkutnya ke tempat pembuangan sementara (TPS) atau ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Namun, beberapa orang memilih jalan pintas, yaitu dengan melakukan pembakaran sampah.
Risikonya, asap hasil pembakaran menyebar ke seluruh lingkungan perumahan hingga mengganggu tetangga.
Bahkan, bukan tidak mungkin saluran pernapasan seseorang bisa terganggu karena menghirup asap pembakaran sampah.
Jika ada tetangga yang melakukan pembakaran sampah sembarangan, jangan ragu untuk menegurnya karena ternyata ada aturan hukumnya, lo!
Agar lebih jelas, berikut aturan hukum mengenai membakar sampah di lingkungan perumahan.
Hukum dan Larangan Membakar Sampah
Larangan mengenai pembakaran sampah di lingkungan perumahan sudah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada ayat (1) pasal tersebut, terdapat sejumlah ketentuan mengenai hal-hal yang tidak boleh kita lakukan terhadap sampah:
“1. Setiap orang dilarang:
a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengimpor sampah;
c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,”.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai aturan yang lebih rinci, termasuk denda dan sanksi, diatur dalam peraturan daerah kabupaten atau kota masing-masing.
Berikut adalah bunyi ayat (2) sampai (4) dalam pasal tersebut:
“(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.”
Melihat aturan hukum itu, berarti pembakaran sampah harus dilakukan menurut pedoman teknik pengelolaan sampah.
Jika tidak mengikuti pedoman tersebut, seseorang yang membakar sampah di lingkungan perumahan tersebut bisa dikenai sanksi pidana kurungan atau denda yang telah diatur pemerintah daerah kabupaten atau kota masing-masing.
Maka dari itu, sebaiknya Property People mengecek peraturan daerah tempat kamu tinggal mengenai pengelolaan sampah.
Sanksi Membakar Sampah di Perumahan
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi mengenai pembakaran sampah di lingkungan perumahan diatur oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota masing-masing.
Dengan begitu, sanksi dan denda yang diterapkan di setiap kabupaten atau kota tentu bisa berbeda-beda.
Nah, berikut adalah dua contoh sanksi atau denda jika kita membakar sampah secara sembarangan di lingkungan perumahan dan tidak sesuai persyaratan teknis.
Contoh 1 (Kota Bogor)
Contoh pertama mengenai sanksi membakar sampah di perumahan adalah Kota Bogor.
Peraturan mengenai pengelolaan sampah di Kota Bogor terdapat pada Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Penegasan pelarangan pembakaran sampah terdapat pada Pasal 66 huruf e perda ini.
Dalam pasal tersebut, disebutkan mengenai persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ada tiga tempat pengelolaan sampah yang memenuhi persyaratan teknis, di antaranya adalah:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS): Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST): Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA): Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Kemudian, sanksi pembakaran sampah secara sembarangan, terdapat dalam Pasal 68.
Berikut adalah poin-poin dalam Pasal 68 Perda Kota Bogor 9/2012:
“1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
3. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik berupa tindak pidana kejahatan dan/atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Daerah, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
Contoh 2 (Kota Bandung)
Sanksi yang tidak kalah berat untuk orang yang membakar sampah sembarangan juga diterapkan di Kota Bandung.
Di Kota Bandung, sanksi mengenai pembakaran sampah, diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Sementara, sanksi mengenai pembakaran sampah di perumahan disebutkan dalam Pasal 49 huruf hh, iii, dan ppp.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggar akan dikenai biaya paksaan atau sanksi administrasi berupa penahanan kartu identitas.
Bunyi aturan tersebut adalah:
“hh. membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi…
iii. membakar sampah pada tempat-tempat yang dapat membahayakan dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi…
ppp. Membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah Pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut maka dikenakan biaya paksaaan penegakkan hukum sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi.”
Selain biaya paksaan, pada Pasal 49, pelanggar aturan ini juga dapat dikenai sanksi pidana.
“(1) Pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi, dapat memperoleh kembali haknya setelah pelanggar membayar biaya paksaan penegakan hukum dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Setiap pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) selain dikenakan biaya paksaan penegakan hukum dan sanksi administrasi, juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Penyidik berwenang untuk tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini apabila pelanggar telah membayar biaya penegakan hukum dan telah memenuhi kewajiban, keharusan atau tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.”
Penyelesaian Kasus Pembakaran Sampah di Perumahan
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah, ada dua jenis penyelesaian sengketa mengenai pengelolaan sampah, yaitu
- Sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah.
- Sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa sengketa antarwarga yang merasa dirugikan akibat pembakaran sampah, tidak diatur dalam UU Pengelolaan Sampah.
Upaya yang bisa dilakukan Property People adalah melaporkan kejadian kepada pengurus RT/RW atau lurah setempat untuk mencari solusi terbaik.
Namun, jika upaya tersebut gagal dan kamu merasa dirugikan akibat pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, kamu bisa menyelesaikan sengketa tersebut melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Nah, peraturan ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.“
***
Itulah seluk-beluk mengenai aturan hukum mengenai membakar sampah di perumahan.
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca artikel menarik lainnya di Berita.99.co.
Ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan informasi terbaru.
#Segampangitu menemukan rekomendasi listing rumah terbaik di www.99.co/id.
Buktikan sekarang juga!