Berita Ragam

Hukum Islam Suami Memukul Istri Ada di Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa. Benarkah Diperbolehkan?

2 menit

Hukum Islam suami memukul istri ternyata dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’an dengan jelas dan terperinci, namun masih banyak yang salah menafsirkan hal tersebut.

Baru-baru ini, viral di media sosial ketika ustazah Oki Setiana Dewi berceramah soal suami memukul istri, namun menyembunyikan perilaku tersebut di hadapan orang tuanya.

Sang istri dianggap salihah karena menyembunyikan aib suami yang sudah memukulnya, Sahabat 99.

Ceramah tersebut jadi kontroversi karena kakak kandung Ria Ricis itu dinilai normalisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Banyak yang menilai kalau perbuatan suami memukul istri seperti dalam ceramah ustazah Oki adalah bentuk KDRT dan tidak patut untuk dijadikan contoh.

Namun, ada pula yang menyatakan kalau Islam memperbolehkan suami memukul istri dengan sejumlah syarat.

Lantas, seperti apa hukum suami memukul istri menurut Al-Qur’an? Ini jawabannya!

Hukum Islam Suami Memukul Istri

hukum islam suami memukul istri

theguardian.com

Melansir seputarsurabaya.jurnalisindonesia.id dari islam.nu.or.id, Al-Qur’an menjelasan bahwa suami adalah penanggung jawab rumah tangga.

Baik suami dan istri juga memiliki hak yang sama dan harus dipenuhi oleh tiap pasangannya.

Namun dalam konteks tersebut, apabila istri tidak memenuhinya maka suami diberi kewenangan untuk mendidik istri agar patuh dan memenuhi hak suami.

Adapun caranya menurut Al-Qur’an adalah dengan menasihatinya secara baik.

Bila tak berhasil, maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama.

Langkah terakhir adalah memukulnya.

“Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.” (An-Nisa’ ayat 34).

Hanya saja, masih banyak orang yang salah menafsirkan diksi wadhribuhunna atau “pukullah mereka” sehingga sering diartikan bahwa suami boleh memukul istri.

Padahal, hal tersebut sebetulnya tidak demikian dan seharusnya dipahami secara utuh meskipun memang bermakna memukul seperti pada kitab-kitab tafsir.



Namun, bukan berarti memukul dengan cara kekerasan yang berujung penyiksaan.

Salah Tafsir Hukum Suami Memukul Istri

hukum islam suami memukul istri

Sumber: aboutislam.net

Dijelaskan bahwa suami mendidik istri agar kembali taat dan memenuhi hak suami.

Selama masih bisa dididik secara ringan maka suami tidak boleh melakukan tindakan lebih berat.

Melansir situs NU, Imam Fakhurddin Ar-Razi menegaskan bahwa bagaimanapun mengambil tindakan yang paling ringan sangat diperintahkan.

Namun, jika istri tidak kembali taat dengan cara didikan ringan dan bila terpaksa mengambil tindakan memukul maka hal itu tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.

Suami tidak boleh memukul dengan cara keras yang bisa mengakibatkan cacat, lebam, luka berdarah, hingga patah tulang.

Apabila perbuatan itu untuk mendidik istri, maka hanya boleh memukul dengan sangat ringan seperti misalnya dengan siwak atau sikat gigi.

Suami juga tidak boleh memukul wajah istri dan bagian lain yang sama secara berulang.

Apabila antara suami dan istri terjadi pertikaian, maka sang suami juga tidak boleh memukul istri meskipun dengan maksud mendidiknya.

Jika masih membangkang maka salah satu jalannya adalah melaporkannya.

Begitu juga jika suami menganggap bahwa istri hanya akan jera dengan pukulan maka suami sekali lagi tidak boleh melakukannya.

Jadi, hukum Islam suami memukul istri sebetulnya sudah jelas bahwa Islam tidak memperbolehkan hal tersebut apalagi dengan tindak kekerasan.

Lagi pula, Nabi Muhammad saw. juga tak pernah memukul istrinya sesuai pengakuan Aisyah.

***

Semoga bemanfaat, Sahabat 99.

Simak artikel lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan rumah terbaik.

Cek sekarang juga, salah satunya dari Perumahan Grand Citra Residence!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts