Berencana membuka bisnis sewa vila? Ternyata, usaha ini tidak bisa sembarangan dikelola, ada peraturan yang harus ditaati agar bisnis legal dan aman. Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Property People, semakin hari bisnis sewa menyewa properti semakin diminati banyak orang.
Bisnis ini memang membutuhkan modal besar tetapi sebanding dengan omset yang bakal didapatnya.
Bahkan bisa menjadi passive income setiap bulannya yang melebihi gaji kamu, lo.
Nah, salah satu usaha sewa properti yang sedang banyak dilirik adalah bisnis sewa vila.
Usaha ini biasanya dibangun di dataran tinggi atau dekat dengan tempat wisata.
Bagi kamu yang tertarik memulai bisnis ini, pastikan sudah tahu peraturannya terlebih dahulu.
Yuk, kita simak bersama!
Pengertian Usaha Vila
Segala hal mengenai usaha vila tertera dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Pada Permen tersebut dijelaskan bahwa:
“Usaha vila adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya.”
Sebuah bisnis sewa vila dapat berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha vila terdiri dari vila bintang dan vila non-bintang.
Tak cukup sampai di situ, vila bintang memiliki tiga penggolongan, yaitu diamond, gold, dan silver.
Hal ini berbeda halnya dengan vila bintang, vila non bintang tidak memiliki penggolongan.
Peraturan Memiliki Usaha Sewa Vila
Sertifikasi usaha vila adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha vila.
Fungsinya adalah untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha vila melalui audit pemenuhan standar usaha vila.
Standar usaha vila adalah rumusan kualifikasi usaha vila dan/atau klasifikasi usaha vila.
Di dalamnya memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut bisnis vila yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan, dan aspek pengelolaan.
Setiap vila yang beroperasi diwajibkan memiliki Sertifikat Usaha Vila.
Ini merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada bisnis vila yang telah memenuhi standar.
Dalam Permen yang sama seperti paragraf di atas, dijelaskan setiap usaha vila wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha Vila dan melaksanakan sertifikasi Usaha Vila.
Permen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata menjelaskan, persyaratan khusus usaha terbagi menjadi menengah rendah (vila golongan silver) dan menengah tinggi (vila golongan gold & diamond).
Menengah Rendah:
1. Sertifikat laik sehat akomodasi paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;
2. Memenuhi kriteria nomor 6-10, antara lain:
- Terdapat organisasi usaha yang baik
- Ketersediaan SDM usaha yang baik; Pelayanan
- Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
- Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan Produk Usaha
- Bangunan dilengkapi kunci untuk gerbang dan/atau bangunan vila, serta sarana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik;
Menengah Tinggi:
1. Memiliki sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;
2. Memiliki sertifikat laik sehat akomodasi paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;
3. Memenuhi kriteria nomor 6-10, antara lain:
- Terdapat organisasi usaha yang baik
- Ketersediaan SDM usaha yang baik; Pelayanan
- Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
- Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan Produk Usaha
- Bangunan dilengkapi kunci untuk gerbang dan/atau bangunan vila, serta sarana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik;
Sanksi Pelanggaran
Sementara untuk sanksi pelanggaran yang dikenakan kepada pengusaha pariwisata diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tentunya sanksi ini akan diberikan kepada pihak yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan.
Pada pasal 456 dijelaskan, akan ada sanksi administratif berupa:
1. Teguran Tertulis
Teguran dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali.
Selang waktu masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Teguran ini harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain.
2. Pembatasan Kegiatan Usaha Vila
Teguran dikenakan apabila pengusaha pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sudah terlampaui.
3. Pembekuan atau Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Sanksi terakhir ini dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
Waktunya terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat, Property People!
Baca artikel terkini lainnya dengan mengikuti Google News Berita 99.co Indonesia.
Pastikan juga kamu mengunjungi www.99.co/id untuk merasakan #segampangitu membeli rumah idaman.
Buruan booking sekarang juga dan dapatkan penawaran menarik!