Hukum

Hati-Hati, Beternak di Rumah Berisiko Digugat Tetangga. Lihat Aturan Hukumnya!

3 menit

Beternak di rumah menjadi peluang usaha bagi sebagian masyarakat Indonesia untuk mendapatkan penghasilan utama atau sampingan. Namun, tahukah kamu kalau dilakukan gegabah dan dianggap mengganggu bisa digugat tetangga? Ini penjelasannya!

Bermodal lahan dan pakan, masyarakat sudah bisa usaha ternak di rumah.

Saat ini, ternak di rumah menjadi pilihan bagi siapa pun yang ingin memiliki usaha dengan berbiaya murah.

Tak heran, banyak masyarakat yang mengembangkan usaha ternaknya di rumah karena tergolong mudah, Property People.

Beternak ayam, burung, bebek, hingga kambing merupakan sebagian besar contoh usaha ternak di rumah yang menguntungkan.

Namun, tahukah kamu kalau ternak di rumah ternyata tak boleh sembarangan?

Rupanya, siapa pun bisa kena gugatan jika aktivitas ternak rumahan itu dinilai mengganggu dan tidak sesuai aturan.

Contohnya, jika kamu tidak bertanggung jawab mengolah kotoran hewan ternak sehingga dapat mencemari lingkungan.

Selain itu, bau kotoran dan polusi suara dari hewan ternak pun harus jadi perhatian serius karena hal tersebut kerap menjadi masalah utama.

Lantas, bagaimana aturan hukumnya?

Aturan Hukum Beternak di Lingkungan Rumah

aturan hukum beternak di rumah

Masih banyak pemilik usaha ternak di rumah yang belum tahu apakah ternak di rumah memerlukan izin atau tidak.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, beternak di lingkungan rumah sah-sah saja asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.

Bagi usaha ternak di bawah usaha tertentu, diberikan kemudahan perizinan oleh pemerintah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.

“Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian kemudahan dalam rangka Pemberdayaan Peternak untuk Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin.”

Meskipun demikian, peternak skala kecil juga diharuskan mendapatkan tanda daftar usaha dari kabupaten/kota setempat.

Sementara itu, ada izin khusus dari pemerintah bagi peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu.

Mereka wajib memiliki izin usaha yang diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Sanksi Beternak di Rumah jika Dinilai Mengganggu

sanksi beternak di rumah



Hati-hati jika aktivitas ternak di rumah dinilai mengganggu tetangga di lingkungan rumah, Property People.

Jika usaha ternak di rumah dianggap mengganggu kenyamanan tetangga dan merugikan maka kamu bisa digugat secara perdata.

Tetangga yang merasa dirugikan tersebut dapat menggugat peternak atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) untuk mendapatkan ganti rugi dari dampak negatif akibat peternakan itu.

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Selain itu, tetangga yang merasa dirugikan juga bisa menggugat dengan Pasal 1368 KUHPerdata, berbunyi:

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Kerugian yang timbul akibat beternak di rumah tersebut bisa berbentuk apa saja, lo.

Contohnya, terkena penyakit akibat polusi yang dihasilkan hewan ternak atau area rumah yang tercemar kotoran hewan.

Perhatikan Jarak Kandang Ternak

jarak kandang ideal

Property People, agar usaha ternak di rumah tidak mengganggu tetangga dan terkena gugatan maka perhatikan beberapa hal.

Mulai dari kebersihan kandang, menjaga aktivitas hewan, hingga jarak kandang ternak yang ideal.

Berdasarkan aturan, jarak kandang ternak dengan permukiman dan rumah tinggal memang harus dilihat berdasarkan jenis usahanya.

Idealnya, jarak kandang ternak adalah minimal 200 meter hingga 500 meter dari permukiman.

Sementara jarak kandang dengan rumah tinggal minimal sejauh 10 meter agar tidak tercemar bau dan kotoran.

***

Itulah aturan hukum, risiko, dan sanksi beternak di rumah jika tidak hati-hati.

Semoga informasi tersebut bermanfaat, Property People.

Pantau terus artikel menarik lainnya hanya di Berita.99.co.

Ikuti pula Google News Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan info terbaru seputar hukum properti.

Tak lupa, segera temukan rumah idamanmu melalui www.99.co/id dan Rumah123.com.

Banyak pilihan menarik dengan desain dan harga terjangkau, salah satunya Leuwi Gajah Residence.

Yuk, buruan cek dari sekarang dan dapatkan ragam promonya karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts