Ada kabar gembira nih, HGU dan HGB yang masa berlakunya habis selama pandemi Covid-19 akan diberikan kelonggaran sampai akhir tahun. Siapa saja yang bisa mendapatkannya?
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan stimulus di sektor pertanahan bagi warga yang terdampak virus corona atau Covid-19.
ATR akan memberikan kompensasi untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya habis selama pandemi Covid-19 dengan diberikan kelonggaran.
Kelonggaran tersebut akan diberikan sampai akhir tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil melalui konferensi pers virtual, Jumat (17/4/2020).
“Kita akan berikan kemudahan, ada yang mungkin HGB-nya habis, karena HGB-nya habis enggak bisa keluar rumah kita akan perpanjang, atau kita beri kompensasi relaksasi bahwa semua yang HGB-nya habis dari mulai work from home ini kita perpanjang sampai dengan akhir tahun,” terangnya.
Siapa Saja yang Mendapatkan Kelonggaran Perpanjangan HGU dan HGB?
Kebijakan Kelonggaran HGU dan HGB untuk Semua Sektor
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis sektor usaha maupun perorangan.
Hal ini dilakukan agar aktivitas bisnis terkait pertanahan tidak terganggu.
“Kita harapkan tidak ada perusahaan yang terganggu aktivitas bisnisnya akibat pelayanan pertanahan yang tidak maksimum,” ucap Sofyan.
Khususnya bagi para pengusaha, ia harapkan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Jangan sampai kemudian mengganggu aktivitas bisnis para pengusaha. Jadi intinya bagaimana BPN memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Kita tidak ingin satupun perusahaan melakukan PHK,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ada Air PDAM Gratis Selama Pandemi Covid-19! Ini Kriteria & Daerah Yang Mendapatkannya
Masyarakat Disarankan Mempunyai Tanah Hak Milik
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menambahkan keterangan.
Menurutnya, kebanyakan warga yang lupa memperpanjang hak atas tanah biasanya perorangan.
“Ini banyak di level masyarakat, kadang-kadang masyarakat suka lupa beli tanah di perumahan, lupa tanahnya di perpanjang,” paparnya.
Ia menyarankan agar masyarakat yang memiliki tanah di perumahan bisa meningkatkan status tanahnya menjadi hak milik.
Sehingga, tidak ada batas waktu hak atas tanah.
“Jadi saran saya untuk masyarakat apabila tanah-tanah yang ditinggali untuk segera ditingkatkan tanahnya. Jadi hak milik biar tanahnya tidak ada batas waktu lagi seperti ini,” jelasnya.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian masa depan?
Temukan properti impian di Jakarta, Bandung, Bali dan lokasi lainnya hanya di 99.co/id.