Hukum

Begini Cara Bagi Harta Gono-gini Rumah agar Terhindar Sanksi Hukum. Gak Perlu Ribut!

4 menit

Cara membagi harta gono gini saat terjadi perceraian haruslah adil dan merata, apalagi jika harta tersebut berbentuk aset penting, semisal rumah.

Property People, pembagian harta saat perceraian terkadang dianggap tidak adil bagi satu pihak tertentu.

Hal ini disebabkan karena pengetahuan yang kurang akan pembagian tersebut, apalagi jika harta tersebut berupa benda atau aset berharga milik bersama, misalkan rumah.

Maka, informasi tentang pembagian harta gono-gini harus diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi pasangan yang mengajukan perceraian.

Tenang saja, Berita 99.co Indonesia telah menghimpun informasi mengenai dasar hukum hingga cara pembagian harta gono-gini dari legislasi yang berlaku.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada uraian di bawah ini.

Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-gini

dasar hukum pembagian harta gono gini

Aturan mengenai pembagian harta gono-gini ada dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Legislasi tersebut menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono-gini.

Kemudian untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta bersama akan didasarkan atas Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (HKI) yang menyatakan:

Janda atau duda yang bercerai, maka masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono-gini tersebut hanya ketika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenal hal tersebut.

Jenis Harta Gono-gini

jenis harta gono gini

Dalam realitasnya, harta gono-gini dibagi menjadi beberapa jenis.

Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono-gini ada 3 macam, yakni:

  1. Harta Bawaan: Harta yang didapatkan masing-masing pihak saat sebelum menikah berupa warisan atau hadiah.
  2. Harta Masing-Masing: Harta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan yang didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan.
  3. Harta Pencaharian: Harta yang didapatkan istri atau suami dari usaha masing-masing.

Cara Membagi Harta Gono-gini

cara membagi harta gono gini

Untuk membagi harta gono-gini, kamu bisa mengikuti cara berikut:

  1. Jika tidak ada perjanjian pranikah, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama atau gono-gini.
  2. Menurut hukum, harta bersama harus dibagi menjadi dua bagian yang sama besar, yaitu untuk mantan suami dan mantan istri.
  3. Jika pasangan sepakat untuk membagi harta secara berbeda, mereka dapat membuat perjanjian pembagian yang sesuai.
    Namun jika tidak ada kesepakatan, pembagian harta bersama atau gono-gini dapat diajukan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Islam).

Cara Membagi Harta Gono Gini Berupa Rumah dengan Adil

cara membagi harta gono gini rumah



Melansir dari artikel.rumah123.com, cara membagi harta gono gini berupa rumah bisa dilakukan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagi suami-istri yang mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil, bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.

Sementara bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka bisa mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.

Lalu, kamu juga bisa mengikuti beberapa alternatif cara membagi harta gono gini berupa rumah seperti penjelasan di bawah ini.

1. Menjual Rumah dan Membagi Hasil Penjualan

Biasanya pilihan ini dianggap paling adil.

Namun, prosesnya panjang dan dapat berdampak pada berbagai macam hal, salah satunya kehidupan sosial anak.

2. Salah Satu Pihak Membeli Rumah Tersebut

Untuk kebaikan anak, opsi ini cukup tepat untuk dipilih.

Sebaiknya ada pihak ketiga (agen properti) agar tak terjadi konflik seputar harga jual rumah.

3. Membagi rumah Menjadi Dua

Pilihan yang memungkinkan kalau pasangan tetap menjalin hubungan baik setelah bercerai.

Namun, pilihan ini jarang dilakukan karena biasanya masing-masing sudah menjalani kehidupan baru.

4. Menyerahkan Kepemilikan Rumah kepada Anak

Pilihan yang paling bijak karena tak menimbulkan perebutan harta.

Kesejahteraan anak di masa depan pun juga terjamin!

Jika memutuskan untuk menjual rumah setelah bercerai, artinya harta gono gini harus segera diurus.

Kasus Pembagian Harta Gono-gini yang Sering Terjadi

Cara membagi harta gono-gini berupa rumah di atas, kadang perlu menyesuaikan dengan kondisi-kondisi tertentu.

Terdapat sejumlah kasus pembagian harta gono-gini yang sering terjadi dan dinilai kompleks.

Beberapa kasus atau kondisi tertentu itu, yakni:

1. Salah Satu Pasangan Meninggal Dunia

Jika suami atau istri yang sudah bercerai ternyata meninggal dunia dan pihak yang masih hidup ingin menjual rumah atau tanah yang merupakan harta gono gini, maka diperlukan persetujuan dari pihak anaknya.

Hal ini diperlukan karena sang anak memiliki hak dari salah satu pihak yang meninggal dunia.

Sebagai contoh, jika suami meninggal dan sang istri ingin menjual rumahnya namun mereka sudah bercerai.

Maka sang istri harus meminta persetujuan sang anak karena anak juga mewakili hak dari suami yang telah meninggal.

2. Persetujuan dari Anak

Untuk meminta persetujuan dari anak untuk menjual rumah harta gono gini juga caranya berbeda-beda.

Jika anak masih di bawah umur, perlu ada surat perwalian dari pengadilan.

Sementara jika anak telah dewasa, harus ada surat persetujuan secara notaris dari anak tersebut.

Kemudian jika anak sedang berada di luar negeri, harus ada surat persetujuan di atas materai dan dilegalisir oleh perwakilan RI di negara setempat.

3. Melihat Apakah Itu Rumah Hibah atau Warisan

Jika rumah atau tanah tersebut didapat dari hibah atau warisan, persetujuan jadi tidak diperlukan dari anak-anaknya.

Contohnya jika seorang istri mendapat harta warisan pada masa perkawinan, lalu suatu saat suaminya meninggal dan berencana akan menjual rumah atau tanah tersebut, maka ia tidak memerlukan persetujuan dari anak-anaknya.

Selain itu, harus ada juga bukti kematian sang suami dan surat ahli waris dari kelurahan atau kecamatan.

4. Pembagian Harta Gono-gini Berupa Lagu

Pembagian harta gono-gini dalam perceraian merupakan hal yang kompleks dan sering kali menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak.

Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kepentingan dan sudut pandang dari keduanya.

Pada kasus perceraian antara Virgoun dan Inara Rusli, salah satu yang menjadi permasalahan adalah pembagian royalti atas lagu-lagu ciptaan Virgoun.

Pihak Inara menuntut ⅔ bagian dari royalti tersebut, sementara pihak Virgoun menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Sebenarnya, lagu-lagu yang diciptakan Virgoun selama pernikahan memang menjadi harta bersama.

Hal ini dikarenakan lagu-lagu tersebut merupakan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi.

Untuk menyelesaikannya, pihak Virgoun perlu mengalah dan memenuhi tuntutan Inara untuk mendapatkan ⅔ bagian dari royalti tersebut.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian tertulis antara keduanya.

Namun bila pihak Virgoun tidak mau mengalah, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum.

Majelis hakim nantinya akan memutuskan pembagian harta gono-gini tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial, yuk.

Simak informasi menarik lainnya seputar hukum properti hanya di Berita.99.co.

Ikuti pula Google News Berita 99.co Indonesia biar jadi si paling up to date.

Lagi cari rumah? Temukan #SegampangItu lewat www.99.co/id dari sekarang!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts