Hak istimewa VOC disebut juga hak oktroi VOC terdiri dari beberapa bagian penting dalam perjalanan perusahaan dagang tersebut. Apa saja isinya? Berikut penjelasannya!
Pada bulan Maret 1602, sejumlah perseroan yang saling bersaing membentuk Perserikatan Maskapai Hindia Timur atau lebih dikenal VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie).
Menurut buku Sejarah Indonesia Modern 1200–2008 oleh Merle Calvin Ricklefs, berdasarkan oktroi yang diberikan oleh parlemen maka VOC memiliki wewenang.
Wewenang tersebut berupa hak istimewa VOC (hak octrooi) yang diberikan parlemen Belanda, Property People.
Lantas, apa itu hak oktroi? Apa yang dimaksud dengan hak oktroi?
Simak penjelasan mengenai pengertian hak oktroi berikut ini, Property People!
Awal Mula Hak Oktroi VOC
Mengutip buku Sejarah Indonesia oleh Sardiman dkk., VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang direktur.
Disebut juga sebagai “Dewan Tujuh Belas” atau Heeren XVII yang artinya para tuan dengan penyebutan lord, duke, count terdiri dari 17 provinsi di Belanda sebagai pemilik saham VOC.
Mereka merupakan delapan perwakilan kota pelabuhan dagang di Belanda dan markas besar dewan ini berkedudukan di Amsterdam.
Nah, dalam menjalankan tugasnya, VOC memiliki beberapa kewenangan dan hak yang disebut hak hak VOC.
Lalu, apa itu hak hak oktroi VOC?
Apa Itu Hak Oktroi VOC
VOC memiliki hak istimewa yaitu hak oktroi.
Hak oktroi adalah perjanjian yang diberikan oleh Staten-Generaal kepada VOC yang memberikan sejumlah hak istimewa VOC.
Nah, hak hak istimewa VOC yang didapat VOC membuat VOC menjadi pemain tunggal di Asia.
Hak oktroi yang dimiliki ini juga memungkinkan untuk mendeklarasikan perang atas nama pemerintahan tertinggi di Belanda.
Jadi, apa itu hak istimewa VOC?
Hak oktroi VOC adalah perjanjian atau izin khusus yang diberikan Staten-Generaal (parlemen Belanda) kepada VOC yang berlaku untuk jangka waktu 21 tahun.
VOC diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial oleh parlemen Belanda pada 1602.
Lalu, apa isi hak oktroi?
Berikut hak-hak istimewa VOC yang dilansir dari buku Sejarah Indonesia dan sumber lainnya.
Isi Hak Oktroi
Dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200–2008, VOC mempunyai hak-hak istimewa yang disebut hak oktroi yang diberikan oleh parlemen Belanda.
Berdasarkan oktroi dari parlemen, VOC memiliki wewenang untuk mendaftar personel atas sumpah setia, melakukan peperangan, membangun benteng-benteng, dan mengadakan perjanjian-perjanjian di seluruh Asia.
Hak oktroi VOC:
- Melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara.
- Hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara Amerika Selatan dan Afrika.
- Hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan.
- Hak berperang dan menjajah.
- Hak mengangkat pegawai.
- Hak melakukan pengadilan dan hak mencetak dan mengedarkan uang sendiri.
- Mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.
- Memerintah di negeri jajahan.
- Memungut pajak.
Hak istimewa yang dimiliki VOC tersebut memberikan VOC kontrol penuh atas perdagangan dan pemerintahan di wilayah-wilayah Hindia Timur.
Pada saat itu, wilayah tersebut sangat kaya akan rempah-rempah dan komoditas berharga lainnya.
***
Itulah penjelasan dan isi hak istimewa VOC.
Jadi, jika ditanya sebutkan hak istimewa VOC, kamu sudah tahu kan, Property People.
Semoga informasinya bermanfaat.
Jangan lewatkan ulasan menarik lainnya hanya di Berita.99.co.
Kamu juga bisa membaca artikel seputar desain rumah dan properti melalui Google News.
Dapatkan berbagai promo, diskon, hingga harga hunian terjangkau di www.99.co/id.
Cek penawaran terbaiknya yang #segampangitu buat kamu.
**gambar cover: shutterstock