Berita Lamaran Pekerjaan Pekerjaan Ragam

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Sudah Tahu Semua?

3 menit

Setiap orang yang tinggal di suatu negara tentunya wajib memahami hak dan kewajiban warga negara masing-masing. Apakah Sahabat 99 sudah memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia?

Jika belum, kamu tak perlu khawatir.

Kali ini, 99.co Indonesia akan membahas semau hal yang perlu diketahui seputar topik ini.

Langsung saja disimak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Warga Negara

bendera indonesia

Sebelum membahas hak dan kewajiban warga negara Indonesia, baiknya kita lebih dulu memahami tentang definisi warga negara itu sendiri.

Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Kemudian, dalam pasal yang sama ayat 2, syarat terkait menjadi warga negara ditetapkan dalam UUD 1945.

Kewajiban Warga Negara

Hal selanjutnya yang harus dipahami adalah kewajiban warga negara terhadap negaranya.

Nah, kira-kira apa saja ya kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945?

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Menjunjung hukum dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia
  • Ikut serta dalam pembelaan negara
  • Menghormati hak asasi manusia
  • Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang
  • Ikut serta dalam keamanan negara

Kemudian, dikutip dari saintif.com, berikut merupakan beberapa pasal dalam UUD 1945 dan penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban negara tersebut:

  • Berdasarkan pasal 27 ayat (1) setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Contohnya seperti membayar pajak, taat aturan lalu lintas, dan lain sebagainya.
  • Berdasarkan pasal 27 ayat (3) setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bukan berarti harus bersikap radikal dan anarkis, melainkan pembelaan negara dalam bentuk lain.
  • Berdasarkan pasal 28J ayat (1) setiap warga negara berkewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Berdasarkan pasal 28J ayat (2) setiap warga negara berkewajiban tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Yaitu sesuai dengan aturan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum masyarakat demokratis.
  • Berdasarkan pasal 30 ayat (1) setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.

Hak Warga Negara

warga indonesia



Agar bisa memperjelas makna hak dan kewajiban warga negara, kamu perlu simak penjelasan tentang hak warga negara Indonesia di bawah ini.

Umumnya, hak warga negara adalah seperti berikut:

  • Pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Mempertahankan hidup
  • Menikah dan berbiak diri
  • Pendidikan
  • Memperjuangkan hak
  • Perlakuan yang sama di depan hukum
  • Memeluk agama
  • Memperoleh informasi

Selanjutnya, inilah penjelasan lengkap hak warga negara yang terkandung dalam UUD 1945:

  • Menurut pasal 27 ayat (2), setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal tersebut berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”.
  • Menurut pasal 28A, “Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”.
  • Menurut pasal 28B ayat (1) dan (2), setiap warga negara berhak untuk menikah dan berbiak diri. Artinya kita boleh menikah melalui perkawinan yang sah dan aturan yang berlaku. Namun jika memilih jomlo seumur hidup juga bukan sesuatu yang melanggar aturan.
  • Menurut pasal 28C ayat (1), setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini jelas bahwa pendidikan merupakan hak kita sebagai warga negara.
  • Menurut pasal 28C ayat (2), setiap warga negara berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak.
  • Menurut pasal 28D ayat (1), (2), (3), dan (4), setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum yang adil, mendapat imbalan yang layak dalam kerja, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan berhak atas status kewarganegaraannya.
  • Menurut pasal 28E ayat (1), (2), dan (3), setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya, kebebasan atas kepercayaan dan mengungkapkan pikiran, serta kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat.
  • Menurut pasal 28F setiap warga negara berhak berkomunikasi serta memperoleh informasi; baik mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi tersebut.

***

Nah, itulah hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang bisa kamu pahami.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untukmu, ya.

Pantau terus artikel yang tak kalah menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia

Kamu sedang mencari rumah di Tangerang?

Bisa jadi Kingland Avenue adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts