Berita Ragam

Inilah Besaran Gaji PPNPN di IKN. Mulai dari Rp1,7 Juta?

2 menit

Berapa sih gaji PPNPN di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara? Yuk, cari tahu jawabannya pada artikel ini!

Baru-baru ini, Otorita IKN mengumumkan besaran gaji dan tunjangan yang cukup menarik bagi para calon pekerja di ibu kota baru tersebut.

Berita ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak orang yang ingin bekerja di IKN.

Namun, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang akan diterima PPNPN di IKN?

Apa Itu PPNPN?

Sebelum mengetahui jawaban dari gajinya, pahami dulu yuk apa itu PPNPN.

Melansir dari Kitalulus, PPNPN merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri.

Maka itu, karyawan ini tidak terikat oleh pihak ketiga, tetapi juga bukan termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Walaupun bukan termasuk PNS, gaji PPNPN tetap diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, karyawan PPNPN di IKN memiliki batasan masa kerja yang sampai saat ini belum ada detail penjelasannya.

Besaran Gaji PPNPN

besaran gaji ppnpn

sumber: shutterstock.com

Perlu diketahui bahwa besaran pendapatan Pegawai Pemerintah Non-PNS akan sama dengan PPNPN di kategori lainnya.

Pasalnya, penetapan gaji ini sudah diatur dalam beberapa aturan negara:

  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Batas Paling Tinggi Gaji PPNPN terkait pemotongan iuran pelayanan kesehatan

Berdasarkan peraturan yang berlaku sejak tahun 2016 dan 2017, gaji minimum yang wajib diberikan adalah sebesar Rp1.700.000.



Besaran ini menjadi dasar perhitungan iuran asuransi kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan menetapkan Rp1.700.000 sebagai batas minimum gaji PPNPN.

Namun, gaji ini sebenarnya dapat mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tempat bekerja.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Batas Paling Tinggi Gaji PPNPN terkait pemotongan iuran pelayanan kesehatan mengatur bahwa PPNPN dengan gaji di atas Rp8.000.000 akan dikenakan potongan iuran sebesar 2 persen atau Rp160.000 untuk biaya asuransi kesehatan.

Pembayaran asuransi kesehatan merupakan kewajiban dan termasuk dalam tunjangan PPNPN. Pembagian pembayaran iuran asuransi kesehatan dibagi antara pegawai (2 persen) dan pemberi kerja (pemerintah) sebesar 3 persen.

Sebagai informasi tambahan, bagi kamu yang mengikuti penerimaan pegawai IKN, kamu perlu mengetahui beberapa hal penting berikut:

  • Gaji PPNPN wajib dibayarkan pemerintah maksimal tanggal 10 di setiap bulannya. Untuk tanggal tetap disesuaikan dengan isi kontrak yang telah disetujui.
  • Terdapat PPNPN tertentu yang bisa memperoleh pendapatan lebih awal dibanding pegawai lainnya. Ini diatur dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-31/PB/2016.
  • Pemerintah bisa melakukan rapat pembayaran gaji jika terjadi hal-hal tertentu yang menghambat pembayaran dan terlebih dahulu harus disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan.
  • Pembayaran gaji harus dilakukan secara langsung kepada pegawai yang bersangkutan.
  • Jika terjadi halangan sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran gaji PPNPN secara langsung kepada pegawai yang bersangkutan, pembayaran bisa dilakukan melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

‍***

Semoga bermanfaat, ya.

Temukan ulasan lain seputar IKN lainnya, seperti peluang sektor properti di IKN hanya di Berita.99.co.

Tak mau ketinggalan berita terbaru, kamu bisa mengikuti Google News kami, lo.

Wujudkan keinginan untuk memiliki hunian nyaman di kawasan strategis bersama www.99.co/id karena semuanya #segampangitu!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts