Berita Ragam

Sampai Puluhan Juta, Ternyata Segini Gaji Jaksa dan Tunjangannya. Tertarik?

2 menit

Profesi jaksa merupakan salah satu pegawai pemerintah dengan gaji yang menggiurkan. Kira-kira berapa gaji jaksa termasuk dengan tunjangannya?

Tak sedikit orang yang merasa penasaran dengan berapa nominal gaji jaksa, sebab profesi tersebut merupakan salah satu profesi penting di tingkat pengadilan.

Jaksa adalah jabatan yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan tanggung jawab berat yang diberikan, tentu tak heran jika profesi jaksa digaji besar.

Simak rincian berapa gaji jaksa beserta tunjangannya berikut ini, yuk!

Kelas Jabatan, Gaji Jaksa, dan Tunjangannya

gaji jaksa

sumber: sindonews.com

Kelas Jabatan Jaksa

Jabatan profesi jaksa di Kejaksaan terdiri dari sembilan kelas jabatan sebagai berikut:

  • Ajun Jaksa Madya: kelas jabatan 5
  • Ajun Jaksa: kelas jabatan 6
  • Jaksa Pratama: kelas jabatan 7
  • Jaksa Muda: kelas jabatan 8
  • Jaksa Madya: kelas jabatan 9
  • Jaksa Utama Pratama: kelas jabatan 10
  • Jaksa Utama Muda: kelas jabatan 11
  • Jaksa Utama Madya: kelas jabatan 12
  • Jaksa Utama: kelas jabatan 13

Gaji Jaksa

Terkait gaji jaksa, nominal gajinya menyesuaikan dengan aturan golongan PNS pada kementerian atau lembaga lainnya.

Gaji tersebut juga disesuaikan berdasarkan masa kerja, mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Lebih lengkapnya, berikut ini kisaran gaji jaksa berdasarkan jenis golongannya:



Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.339.200 – Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 – S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.000 – Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan Jaksa

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2020, berikut ini tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp38.226.000
  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.000
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.000
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.300
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.000
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.000
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.000

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah dijual di Antapani, Bandung?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts