Berita Ragam

Gaji Buruh Cuman Naik 5%, Gaji & Tunjangan DPRD DKI Naik 17,5% Tanpa Demo. Sepadan dengan Kerjanya?

2 menit

Gaji DPRD DKI Jakarta beserta tunjangannya mengalami kenaikan pada tahun 2022. Anggaran gaji dan tunjangan tersebut melesat Rp26,42 miliar dibandingkan anggaran pada tahun sebelumnya.

Melansir Kompas.com, total anggaran gaji dan tunjangan DPRD DKI 2022 senilai Rp177,3 miliar.

Untuk kamu ketahui, anggaran gaji dan tunjangan tersebut meningkat Rp26 miliar atau naik 17,5 persen dibandingkan tahun 2021.

Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, dana untuk anggaran pada pos tersebut berada di angka 150,94 miliar.

Kenaikan yang cukup mencolok terpantau dari tunjangan perumahan.

Jika sebelumnya tunjangan perumahan Rp76,92 miliar, pada tahun 2022 tunjangan naik di angka Rp102,36 miliar.

Seandainya dibagai rata kepada seluruh anggota Dewan yang ada di DKI, masing-masing anggota akan memperoleh tambahan tunjangan perumahan sampai Rp80 juta per bulan.

Kenaikan Gaji dan Tunjangan Dinilai Wajar

kantor dprd dki

sumber: jakarta.go.id

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik ikut berkomentar.

Menurutnya, kenaikan gaji tersebut tidaklah signifikan.

Lebih lanjut, ia menilai kenaikan itu wajar lantaran penghasilan anggota Dewan tidak pernah naik dalam 4 tahun terakhir.

Tak hanya itu, keputusan kenaikan gaji DPRD DKI ini juga telah melalui pertimbangan peningkatan perekonomian di Jakarta.

“Ya, enggak jauhlah, namanya juga (naiknya) sedikit,” ucapnya seperti dilansir Kompas.com.

“Kami juga enggak sembarang naikin, menurut kami sih ekonomi sudah membaik, APBD juga membaik. Kami sudah 3-4 tahun enggak naik (gaji),” tambahnya.



UMP DKI Jakarta Naik 5,1%

anies baswedan

sumber: tribunnews.com

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen.

Dalam diktum kedua disebutkan, UMP DKI Jakarta ini mulai berlaku sejak 1 Januari dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Keputusan ini pun mengundang kontroversi.

Pasalnya, perhimpunan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, protes atas kebijakan yang diambil Anies.

Apalagi, sebelumnya, Gubernur DKI telah mengambil keputusan dengan hanya menaikkan UMP 2022 sebesar 0,8 persen saja.

Ketua Umum Kadin Jakarta, Diana menyebut para pengusaha tidak akan menjalani keputusan untuk menaikkan UMP 5,1 persen tersebut.

“Kadin DKI Jakarta mendapat keluhan yang dibuat Anis, itu dilakukan secara sepihak dan mengecewakan banyak pengusaha,” katanya.

Sementara itu, menurut pandangan Anies Baswedan, hal ini telah melalui pertimbangan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.

***

Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.

Ikuti terus ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Jakarta, mungkin Jakarta Garden City adalah tempat yang cocok.

Cek selengkapnya di www.99.co/id.



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts