Tertarik untuk menggeluti profesi dokter gigi? Simak kisaran gaji dokter gigi di Indonesia terbaru, yuk!
Menjadi seorang dokter gigi adalah impian dari banyak orang.
Pasalnya, profesi ini dianggap memiliki penghasilan besar sekaligus menjadi investasi jangka panjang.
Ketika menekuni profesi ini, Property People bisa bekerja di rumah sakit mewah atau membuka praktik sendiri.
Meski begitu, untuk menjadi seorang dokter gigi tidaklah mudah. Sebab, kamu harus menempuh pendidikan yang cukup panjang dengan biaya yang tidak murah.
Akan tetapi, semua proses tersebut sebanding dengan penghasilan yang bisa didapatkan.
Lantas, berapa gaji dokter gigi saat ini?
Kisaran Gaji Dokter Gigi Terbaru
1. Dokter Gigi Puskesmas
Gaji dokter gigi di puskesmas terbilang cukup menjanjikan.
Secara umum, dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan masyarakat umum akan memperoleh penghasilan mulai dari Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Biasanya, mereka yang bekerja di puskesmas adalah fresh graduate yang baru memperoleh sumpah dokter.
2. Dokter Gigi PNS
Dokter gigi yang bekerja di fasilitas kesehatan daerah, khususnya di RSUD maupun rumah sakit pusat akan menerima gaji yang disetarakan dengan pangkat golongan PNS.
Golongan dokter tersebut mulai dari golongan III-B, yakni Dokter Pertama, Dokter Muda, Dokter Madya, dan Dokter Utama.
Dokter PNS tak hanya akan memperoleh penghasilan pokok saja, tetapi juga hak-hak lain yang wajib diterima, misalnya saja bonus.
3. Dokter Gigi Klinik
Dokter yang bekerja di klinik akan memperoleh penghasilan sesuai dengan jam masuk kerja (uang duduk).
Per harinya, mereka dapat memperoleh Rp250.000 hingga Rp500.000 per pasien untuk satu kali pertemuan.
Namun, nominal tersebut akan disesuaikan kembali dengan besar kecilnya klinik tempat bekerja.
Semakin terkenal klinik, maka semakin besar pula penghasilan seorang dokter.
Sedangkan, jika dokter gigi bekerja di klinik BPJS Kesehatan, akan memperoleh upah sesuai jumlah pasien.
Umumnya, untuk pasien BPJS Kesehatan, seorang dokter akan memperoleh nominal Rp5.000 hingga Rp15.000 per pasien.
4. Dokter Gigi Rumah Sakit Swasta
Rumah sakit swasta akan memberikan gaji pokok, jasa medis, uang kehadiran, dan uang masuk kerja (uang duduk) bagi para dokter.
Menurut Kementerian Kesehatan, penghasilan dokter gigi di rumah sakit swasta sebesar Rp12 juta untuk dokter umum dan Rp30 juta untuk dokter spesialis.
5. Dokter Gigi Mandiri
Jika dibandingkan dengan gaji dokter gigi di rumah sakit maupun klinik milik perusahaan atau pemerintah, penghasilan dokter gigi yang membuka praktik mandiri memang tidak pasti.
Namun demikian, jika seorang dokter memiliki pelanggan tetap dan kinerjanya sudah dikenal masyarakat, penghasilan dokter gigi mandiri pun pasti akan sangat tinggi.
Bahkan, nominalnya bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap tindakan medis.
***
Nah, itulah kisaran gaji dokter gigi di Indonesia terbaru.
Apakah Property People tertarik menggeluti profesi ini?
Temukan juga ulasan menarik lainnya seputar gaya hidup hingga kabar properti hanya di Berita 99.co.
Ikuti terus Google News kami agar tak ketinggalan berita terbaru, ya!
Ingin memiliki rumah impian di lokasi strategis? Yuk, wujudkan bersama 99.co/id.
Jangan lewatkan berbagai kemudahan untuk memiliki properti terbaik karena semuanya #segampangitu.