Sebagian besar orang mungkin bertanya-tanya, seberapa besar sih gaji Bea Cukai? Untuk dapat jawabannya, simak artikel di bawah ini!
Karena termasuk bagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak orang yang tertarik untuk bisa bekerja di Bea Cukai.
Karyawan yang bekerja di Bea Cukai sendiri berada di lingkungan Kementerian Keuangan.
Secara umum, mereka bertugas untuk mengawasi dan mengontrol barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.
Dengan peran penting tersebut, kira-kira berapa besaran gaji Bea Cukai beserta tunjangannya?
Melansir laman kompas.com, simak daftarnya berikut ini!
Gaji Bea Cukai Lengkap
Besaran gaji pokok yang diterima pegawai Bea Cukai diatur dalam PP No. 30 Tahun 2015.
Dalam PP tersebut, upah karyawayan disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari kurang 1-27 tahun.
Adapun, berikut daftar lengkap berdasarkan golongan.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.000-Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.000-Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.000-Rp5.901.200
Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Pegawai Bea Cukai tidak hanya menerima gaji setiap bulannya.
Mereka juga membawa pulang sejumlah tunjangan dengan besaran yang bervariasi untuk tiap golongan.
Inilah daftar tunjangan yang mereka terima.
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan fungsional pemeriksa
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan struktural
Fasilitas Lainnya yang Didapat
Di luar gaji dan tunjangan, ada sejumlah fasilitas lain yang pegawai Bea Cukai dapat.
Hanya, saja beberapa di antaranya hanya diterima oleh karyawan yang di sektor tertentu.
Berikut adalah beberapa fasilitasnya.
1. Perjalanan Dinas
Setiap melakukan perjalanan, pegawai Bea Cukai mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen perjalanan dinas biasanya terdiri dari uang harian yang berupa uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal.
Selain itu, ada juga biaya tambahan lainnya seperti biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
2. Insentif Cukai
Insentif cukai adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan atas pencapaian kinerja Dirjen Jenderal Bea Cukai (DJBC) di bidang cukai.
Ini ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja kinerja.
Fasilitas ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
3. Uang Kumandah
Uang kumandah hanya diberikan untuk PNS Kementerian Keuangan di DJBC.
Fasilitas ini adalah uang harian khusus bagi pegawai yang melakukan tugas kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan.
***
Semoga pembahasan di atas dapat bermanfaat untuk Property People, ya!
Simak terus informasi seputar gaji pegawai lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang berburu rumah dijual seperti Pavilia at Premier Estate 2 di Pondokmelati, Bekasi?
Wujudkan angan mempunyai hunian memukau hanya di 99.co/id dan rumah123.com, karena mencari hunian bisa #segampangitu.