Istilah flipper properti nampaknya masih asing bagi banyak kalangan karena memang jenis pekerjaan ini masih cukup asing di Indonesia.
Apakah Anda pernah mendengar istilah ini?
Jika belum, maka Anda bukan satu-satunya. Selain istilah ini masih cukup asing, peminat di bidang ini pun masih sangat sedikit.
Hal ini tentu menjadi sebuah keuntungan bagi Anda yang berminat di bidang properti atau tertarik untuk menggelutinya.
Peluang pasar masih cukup besar, cara kerjanya cukup mudah, dan keuntungannya melimpah!
Nah, agar Anda semakin paham mengenai flipper properti ini sebaiknya segera simak serba-serbi informasinya, yuk.
Anda bisa mengetahui asal usul flipper properti, cara kerjanya, serta apa saja keuntungannya.
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya.
Asal Usul Istilah Flipper Properti
Ditilik secara makna, istilah flipper berasal dari bahasa Inggris flip yang artinya membalikkan.
Kemudian istilah ini diserap ke dalam dunia properti menjadi sebuah jenis pekerjaan bernama flipper properti.
Secara sederhana, flipper properti berarti seseorang yang pekerjaannya membalik transaksi dari yang tadinya pembeli menjadi penjual dalam waktu singkat.
Orang yang berkecimpung di bidang ini disebut flipper dan pekerjaan yang dijalaninya disebut flipping.
Baca Juga:
Sistem Kerja Flipper Properti
Dalam pekerjaannya, seorang flipper akan mencari capital gain yang didapatkan dari properti sebagai objek transaksinya.
Sama seperti jenis usaha lainnya, flipper properti juga membutuhkan modal untuk memulai menjalankan usahanya.
Namun, besar kecilnya modal yang dibutuhkan sangat bergantung terhadap kepintaran dan keberuntungan dalam mendapatkan properti untuk diflip.
Meskipun dalam prosesnya seorang flipper bisa bekerja tanpa modal, namun bukan berarti tak membutuhkan uang sama sekali.
Hal ini berarti, uang yang dibutuhkan untuk modal jauh lebih sedikit dibandingkan potensi keuntungan yang akan didapatkan nantinya.
Biasanya, uang yang diperlukan adalah untuk uang muka, biaya pembuatan surat perjanjian dengan notaris, biaya materai dan biaya lainnya.
Sedangkan untuk uang muka jumlahnya bisa sangat kecil asalkan bisa mendapatkan kesepakatan dengan pemilik properti.
Cerdas Memanfaatkan PPJB
Salah satu cara kerja yang biasa dilakukan oleh seorang flipper adalah dengan memanfaatkan surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).
Pada proses transaksi, surat PPJB ini bisa dibuat di bawah tangan dan juga bisa dibuat dengan akta notaris.
Di dalam surat PPJB biasanya terdapat penjelasan mengenai subjek, objek serta pasal-pasal transaksi atas kesepakatan bersama.
Subjek adalah para pihak yang terlibat dalam transaksi, kemudian objek adalah properti itu sendiri yang ditransaksikan.
Pasal-pasal dalam surat perjanjian ini harus menyertakan harga properti, jumlah uang muka, dan jangka waktu pelunasan oleh seorang flipper.
Selain itu, di dalam surat perjanjian juga biasanya disertakan beberapa sanksi untuk mengantisipasi jika salah satu pihak wanprestasi.
Ruang Kerja Seorang Flipper
Salah satu trik bermain seorang flipper yaitu cerdas menyiasati pasal jangka waktu pelunasan serta harga properti yang harus dilunasi.
Pada saat itu, seorang flipper bisa mencari pembeli baru untuk properti yang dibeli tadi namun dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga sebelumnya.
Apabila selama waktu perjanjian flipper bisa menemukan pembeli baru, maka pembeli baru tersebut yang melunasi properti kepada pemilik awalnya.
Oleh karena itu, keuntungan yang didapatkan seorang flipper berasal dari selisih harga yang dibayarkan oleh pembeli baru dengan harga awal dari pemilik properti.
Ciri-Ciri Properti Ideal untuk Diflip
Dalam menjalankan pekerjaannya, seorang flipper tentu tak bisa sembarangan.
Banyak hal yang harus dipersiapkan dan juga memerlukan kejelian dalam memilih properti yang ideal dan potensial untuk diflip.
Baca Juga:
Gunakan 7 Aplikasi Agen Properti Ini Agar Pekerjaan Makin Mudah
Nah, beberapa ciri properti yang ideal dan potensial adalah sebagai berikut:
- Harga properti harus berada di bawah standar harga pasar. Hal ini akan memudahkan seorang flipper untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi kelak.
- Mendapatkan kesepakatan dari pemilik properti agar propertinya dapat dijual kembali. Tentu saja dengan jaminan pembayaran properti akan lunas sesuai jangka waktu yang disepakati.
- Pembeli membayar properti dengan sistem hard cash.
***
Semoga bermanfaat ya, Sahabat 99!
Dapatkan informasi seputar properti yang paling update, hanya di blog 99.co Indonesia.
Cari properti terpercaya ya hanya 99.co/id, jangan lupa dikunjungi ya!