Berita Ragam

Membandingkan Fatwa Rokok Muhammadiyah dan NU, Sebetulnya Haram atau Tidak?

2 menit

Ada sedikit perbedaan antara fatwa rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah dan NU. Di mana letak bedanya? Langsung baca di sini!

Muhammadiyah dan Nahdlatul ulama (NU) adalah dua Ormas Islam terbesar di Indonesia.

Namun demikian, ada beberapa perbedaan di antara keduanya, terutama dalam soal tata cara beribadah.

Tak hanya soal ibadah, tapi baik Muhammadiyah dan NU ternyata berbeda pandangan terkait fakwa rokok.

Muhammadiyah secara tegas mengharamkan rokok, sementara fatwa rokok versi NU cenderung lebih ‘fleksibel’.

Lalu, apa isi fatwa rokok dari kedua Ormas tersebut?

Dilansir dari berbagai sumber, penjelasan di bawah akan mengurai semuanya!

Membandingkan Fatwa Rokok Muhammadiyah dan NU

fatwa rokok muhammadiyah dan NU

sumber: kemenag.go.id

1. Versi Muhammadiyah

Melansir laman ibtimes.id, isi fatwa haram rokok dari Muhammadiyah, dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Fatwa haram tersebut termaktub dalam keputusan NO. 6/SM/MTT/III/2010.

Dalam sudut pandang Muhammadiyah, setidaknya ada 5 alasan, kenapa rokok diharamkan.

Masih melansir ibtimes.id, 5 pandangan itu, antara lain:



  1. Kegiatan merokok termasuk kategori perbuatan khabaaits (perbuatan keburukan yang menimbulkan dampak negatif, dilarang dalam Al-Qur’an (QS. 7:157).
  2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan. Bertentangan dengan Al Qur’an, (QS. 2:195) dan (QS. 4:29).
  3. Perbuatan merokok bisa membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok, sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya.
  4. Rokok mengandung unsur racun yang membahayakan dan perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis Nabi yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan jiwa.
  5. Uang yang dibelikan untuk rokok berarti sama saja melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Islam dan Al-Qur’an (QS. 17:26-27).

2. Versi Nahdlatul Ulama (NU)

Sementara fatwa rokok NU, melansir laman nu.or.id, memberi tiga status hukum rokok, tergantung situasi dan kondisi yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU.

Tiga hukum tersebut yaitu:

  • Mubah, kalau merokok dianggap tidak membawa dampak buruk atau mudarat;
  • Makruh, jika merokok dipandang bisa menimbulkan mudarat, tetapi relatif kecil, sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan pengharaman merokok;
  • Haram: kalau merokok dipandang membawa mudarat yang besar bagi diri sendiri.

***

Setelah membaca ulasan di atas, kamu lebih pilih fatwa rokok Muhammadiyah atau NU?

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Grand Citra Residence, merupakan hunian nyaman dan mewah di Depok.

Tertarik? Temukan informasi lebih lengkap hanya di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!



Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts