KPR

Menilik Fatwa MUI tentang Sistem KPR Rumah. Haram atau Halal, ya?

3 menit

Benarkah sistem kredit pembelian rumah menggunakan sistem riba? Lantas, apakah umat Muslim tidak boleh membeli rumah menggunakan metode ini? Yuk, simak fatwa MUI tentang KPR rumah berikut ini!

Property People, semakin meningkatnya harga rumah, membuat banyak orang tidak bisa membeli rumah secara tunai.

Solusi untuk masalah tersebut adalah dengan mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR ke pihak bank.

Namun, sistem KPR menimbulkan pro dan kontra di antara kalangan warga yang beragama Islam.

Pro dan kontra itu disebabkan karena sejumlah penganut agama Islam menganggap sistem KPR menimbulkan riba sehingga dapat dikatakan haram.

Namun, belakangan muncul solusi baru yang ditawarkan pihak bank yaitu dengan membuat sistem KPR syariah.

Lalu, apakah ini dapat menjadi solusi bagi warga penganut agama Islam membeli rumah tanpa riba?

Yuk, simak fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai KPR rumah berikut ini!

Fatwa MUI tentang KPR Rumah Konvensional dan Syariah

1. Fatwa MUI tentang Bunga KPR Rumah

fatwa MUI soal KPR rumah

Untuk mengetahui fatwa MUI mengenai bunga KPR rumah, kita dapat melihat keputusan fatwa MUI nomor 1 tahun 2004 tentang bunga bank.

Menurut ulama ahlusunnah, bunga bank adalah tambahan biaya yang timbul dalam transaksi pinjaman.

Praktik inilah yang tergolong riba nasi’ah dan haram hukumnya dalam agama Islam.

Dengan begitu, meminjam uang di bank konvensional untuk membeli rumah dalam bentuk program KPR juga termasuk riba.

2. Fatwa MUI tentang KPR Syariah

Lain halnya dengan KPR rumah konvensional, fatwa MUI tentang KPR Syariah adalah halal.

Hal ini dikarenakan, menurut MUI, KPR Syariah memenuhi ketentuan dalam hukum agama Islam.

Jika kamu terlanjur menggunakan KPR konvensional, ternyata kamu bisa lo over kredit ke bank syariah.

3. Fatwa MUI tentang Uang Muka KPR Rumah

ilustrasi dp kpr rumah

Dalam pembelian rumah, tentu sangat lazim ketika pengembang atau bank meminta uang muka atau down payment (DP).

Uang muka dapat dijadikan sebagai tanda bahwa pembeli serius ingin membeli sebuah rumah.

Lalu apakah praktik ini boleh umat Islam lakukan menurut MUI?

Berdasarkan fatwa DSN-MUI no. 13 tahun 2000 tentang uang muka dalam murabahah, para ulama sepakat bahwa ketika penjual meminta uang muka dalam akad jual beli boleh berlangsung atau halal.

Dengan begitu, pembeli rumah dapat menyetorkan sejumlah uang kepada bank atau pengembang sebagai uang muka.

Selain itu, ketika pembeli batal membeli rumah, bank atau pengembang bisa memotong sedikit dari uang muka tersebut sebagai ganti rugi.

4. Fatwa tentang Jual Beli

KPR rumah adalah transaksi jual beli rumah tidak tunai atau bisa kita sebut sebagai bai al-taqsith.



Fatwa MUI tentang hal ini tertuang dalam fatwa DSN-MUI No. 110 tahun 2017.

Dasar dari keputusan Dewan Syariat Nasional MUI adalah nash al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 dan al-Maidah ayat 1.

Bunyi kedua ayat itu adalah,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….” (QS. Al-Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1)

Karena KPR rumah adalah transaksi tidak tunai dan mengandung riba, sehingga bisa kita simpulkan bahwa MUI menganjurkan masyarakat muslim untuk tidak menggunakannya ketika membeli rumah.

5. Fatwa MUI tentang Murabahah dalam KPR Rumah Syariah

Salah satu jenis akad KPR rumah syariah yang sering terlihat adalah akad jual beli murabahah.

Mengenai murabahah, DSN menerbitkan dua fatwa yang tertuang dalam DSN-MUI no. 111 tahun 2017 tentang akad jual beli murabahah dan fatwa DSN no. 4 tahun 2000 tentang murabahah.

Fatwa no. 111 menyatakan bahwa sistem murabahah dapat berfungsi untuk transaksi syariah, termasuk KPR syariah.

Sementara produk KPR syariah dari lembaga keuangan syariah, harus memenuhi ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) yang terdapat dalam Fatwa DSN No.4 tentang murabahah.

Kemudian, produk kegiatan penyaluran KPR syariah harus mendapat pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah di bank bersangkutan.

DPS bertugas menguji ketentuan fatwa MUI tentang KPR, sehingga semua produk KPR syariah sudah sesuai hukum agama Islam.

6. Fatwa tentang Musyarakah Mutanaqisah

beli hunian tanpa riba

Selain akad murabahah, ada juga akad musyarakah mutanaqisah (MMQ).

Fatwa MUI mengenai akad musyarakah mutanaqisah ini tertuang dalam fatwa DSN-MUI no. 73 tahun 2008 tentang musyarakah mutanaqisah.

Kelebihan akad jenis ini dalam KPR syariah adalah cicilan yang lebih ringan daripada skema akad murabahah.

Jenis KPR ini menggunakan sistem transaksi kerja sama modal atau sirkah dan ijarah.

Dalam sistem ini, bank dapat menaikkan harga angsuran jika merasa perlu menyesuaikan harga.

***

Jadi, apakah sudah cukup jelas mengenai pandangan Islam mengenai KPR maupun KPR Syariah.

Simak artikel menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Untuk menemukan hunian impianmu, jangan lupa kunjungi www.99.co/id.

Jual beli rumah baru dan bekas di 99.co jadi #segampangitu.



Rulfhi Alimudin

Mengawali karier kepenulisan sebagai penulis lepas di beberapa media daring sejak 2016. Kini mencurahkan pikiran untuk menulis properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi di Berita 99 dan Rumah123.
Follow Me:

Related Posts