Berita Berita Properti

5 Fakta Tanah Ulayat yang Belum Banyak Diketahui & Aturannya di Indonesia

2 menit

Belakangan, istilah lahan adat atau ulayat semakin sering terdengar di pemberitaan. Namun, tidak semua orang memahami istilah ini dengan baik. Oleh sebab itu, 99.co Indonesia merangkum sejumlah fakta mengenai tanah ulayat yang perlu kamu tahu.

Biasanya, berita yang muncuk terkait dengan tanah adat adalah sengketa tanah atau lahan.

Namun, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan lahan adat atau ulayat?

Yuk, simak fakta tanah ulayat berikut ini untuk menemukan jawabannya!

5 Fakta Tanah Ulayat yang Belum Banyak Diketahui

1. Apa yang Dimaksud Tanah Ulayat?

fakta tanah ulayat

Sumber: yuridis.id

Istilah tanah ulayat merujuk pada bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari masyarakat hukum adat.

Masyarakat hukum adat adalah kelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah tertentu.

Mereka juga memiliki identitas dan ikatan asal usul leluhur yang sama.

Tak hanya itu, mereka memiliki sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sendiri, Sahabat 99.

Nah, lahan yang berada di sekitar tempat tinggal mereka dan mereka kelola secara turun-temurun inilah yang dikenal sebagai tanah adat.

Hak penguasaan atas lahan tersebut dikenal pula sebagai hak ulayat atas lahan.

Di dalamnya ada beragam wewenang dan kewajiban yang dimiliki masyarakat setempat atas lahan tersebut.

Masyarakat awam lebih mengenalnya dengan istilah tanah adat, namun di dunia akademik hak ini dikenal dengan istilah beschikkingrecht.

2. Aturan Terkait Tanah Adat di Indonesia

Meski dimiliki oleh masyarakat hukum adat, keberadaan tanah ini juga diatur dalam Undang-Undang.

Misalnya saja UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Selain UU, tiap daerah juga memiliki peraturannya masing-masing mengenai keberadaa dan jenis lahan adat.

Misalnya di Sumatera Barat, jenisnya terbagi menjadi tanah ulayat nagari, suku, kamu, serta rajo.

3. Hak Ulayat Diakui Selama Tidak Bertentangan dengan Kepentingan Nasional

Namun perlu dicatat, hak ini konon hanya diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional.

Sementara jika bertentangan, keberadaannya bisa jadi diambil oleh negara.



Apabila ini terjadi, umumnya pemerintah akan memberi ganti rugi dengan melakukan relokasi.

Dengan catatan, masyarakat adat yang mengklaim diakui oleh Bupati/Walikota setempat.

Dalam Permendagri 52/2014 sendiri dijelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan dengan cara:

  • Identifikasi masyarakat hukum adat
  • Verifikasi danvalidasi masyarakat hukum adat
  • Penetapan masyarakat hukum adat

4. Statusnya Bisa Diubah Menjadi Hak Milik

hukum tanah ulayat di indonesia

Sumber: republika.co.id

Tahu kah kamu, tanah ini sebenarnya bisa diurus untuk mendapatkan sertifikat tanah adat.

Misalnya jika kamu mendapatkan tanah adat sebagai warisan, kamu bisa membuat surat keterangan waris dan prosedur waris dahulu.

Komunikasikan juga keinginan ini dengan kepala adat setempat agar ia dapat membantu prosesnya.

Barulah kemudian kamu bisa melanjutkan ke pendaftaran tanah atau pembuatan sertifikat.

Namun pastikan menyertakan dokumen berikut sebagai pendukung:

  • Surat Keterangan Bebas Sengketa
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah

5. Tanah Adat Tak Bertuan Haknya Diambil oleh Negara

Tak dipungkiri, beberapa tanah adat saat ini banyak yang tak terawat.

Ini bisa jadi akibat masyarakat adat setempat juga sudah tak lagi ada.

Jika situasi ini terjadi, hak atas tanah biasanya menjadi milik negara atau pemerintah.

Lahan ini nantinya bisa diperjualbelikan atau digunakan untuk kebutuhan nasional.

***

Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian impianmu.

Ada beragam pilihan properti di sana, seperti area Cluster Verdi.



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts