Indonesia tidak hanya dihuni warga lokal, melainkan juga warga negara asing alias ekspatriat. Untuk itu, Anda harus mengetahui beberapa fakta properti yang wajib diketahui para ekspatriat.
Bukan hanya turis atau wisatawan, ekspatriat yang tinggal permanen untuk bekerja juga kian banyak Anda temukan di Indonesia.
Hal ini terjadi terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung atau Bali.
Tidak heran, pasar properti Indonesia cukup diminati warga asing yang ingin menetap dalam kurun waktu lama.
Namun, ada beberapa perbedaan mengenai regulasi properti untuk ekspatriat dengan warga negara Indonesia.
Berikut adalah 5 hal yang perlu diketahui ekspatriat terkait properti di Indonesia:
1. Ekspatriat Dilarang Memiliki Properti di Indonesia
Fakta penting yang perlu diketahui ekspatriat sebelum membeli atau menyewa properti di Indonesia adalah regulasi pemerintah Indonesia mengenai pemilikan hunian oleh warga asing.
Saat ini, ekspatriat memang belum diperbolehkan memegang Hak Milik atas properti di Indonesia.
Ekspatriat hanya dapat mengantongi Hak Pakai untuk hunian jenis rumah susun atau apartemen dan rumah tapak.
Namun, pemerintah terus merevisi aturan seputar pemilikan properti oleh warga asing.
Salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 yang merevisi jangka waktu hak pakai tersebut.
Jika sebelumnya ekspatriat hanya diperbolehkan menempati properti selama 50 tahun, maka kini mereka boleh menempati properti selama 80 tahun.
Selain itu, jika WNA tersebut meninggal, rumah tersebut bisa diwariskan dengan catatan orang WNAnya sudah memiliki izin tinggal.
2. Harga Properti di Indonesia
Jika dibandingkan negara-negara seperti Singapura, Monaco atau Swiss yang didapuk sebagai negara dengan harga properti tertinggi di dunia, properti di Indonesia terbilang masih terjangkau.
Meski demikian, jika ingin membeli atau menyewa properti di Indonesia, ada baiknya dilakukan sesegera mungkin.
Pasalnya, berdasarkan data konsultan properti Knight Frank Residential Research, Indonesia tercatat sebagai negara ke-13 yang memiliki kenaikan harga properti tertinggi di dunia.
Ya, kenaikan harga properti di Indonesia setiap tahunnya memang cukup tajam, terutama di Jakarta dan Bali, dengan rata-rata 9 persen.
3. Pilihan Tipe Hunian di Indonesia
Pasar properti di Indonesia terbilang cukup beragam.
Pembeli atau penyewa dapat memilih macam-macam tipe hunian, mulai dari rumah tapak, town house, perumahan besar, apartemen hingga vila.
Pilihan akomodasi yang populer di kalangan ekspatriat di Indonesia adalah apartemen, town house dan vila.
Perlu dicatat, vila adalah opsi akomodasi yang lazim ditempati para ekspatriat di Bali.
Bagi ekspatriat yang memiliki mobilitas tinggi, apartemen adalah pilihan ideal sebagai akomodasi di Indonesia.
Ini karena tipe akomodasi apartemen umumnya menempati lokasi strategis, yaitu di tengah kota.
Sementara, rumah-rumah tapak maupun town house biasanya berada di kawasan pinggir kota yang memang dimaksudkan sebagai area hunian.
Saat ini, di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, semakin banyak bermunculan akomodasi superblock berupa kawasan terpadu yang menawarkan gedung apartemen, mal dan pusat hiburan lainnya serta gedung perkantoran.
Harga unit apartemen di kawasan terpadu ini umumnya lebih mahal dibandingkan apartemen biasa karena faktor kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan.
4. Membeli atau Menyewa Properti di Indonesia
Ada beberapa cara untuk membeli atau menyewa properti di Indonesia.
Anda dapat melakukannya secara langsung atau dengan menghubungi pemilik maupun perantara yang ditunjuk; atau melalui agen properti profesional yang tergabung dalam perusahaan properti.
Umumnya, agen properti ini mematok komisi 2% hingga 5% dari nilai jual atau nilai sewa, bergantung pada jasa yang diberikan.
Pembeli properti di Indonesia pun dapat memilih cara pembayaran, salah satunya adalah tunai keras di mana Anda menyelesaikan pembayaran dalam kurun satu bulan setelah transaski jual beli.
Adapun tunai bertahap yang membutuhkan waktu sekitar 6-24 bulan atau dengan kredit di mana penyelesaian pembayaran biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, misalnya 10-15 tahun.
Sementara, bagi penyewa properti, biasanya pemilik atau pengelola akan meminta uang sewa minimal hingga tiga bulan ke depan.
Namun, tidak jarang bagi ekspatriat diwajibkan membayar sewa hingga satu tahun di muka.
Anda pun diharuskan membayar deposit, biasanya sebesar satu bulan sewa, yang akan digunakan untuk pembayaran sewa di muka atau jaminan keamanan yang akan dikembalikan di akhir masa sewa jika kondisi properti terjaga dengan baik.
5. Asuransi Properti
Berbeda dengan negara-negara lain, terutama di Amerika dan Eropa, belum banyak warga Indonesia yang menggunakan asuransi, termasuk asuransi properti untuk rumah atau apartemen mereka.
Meski demikian, sudah cukup banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi properti dengan manfaat yang beragam.
Alhasil, ekspatriat yang memerlukan asuransi properti dapat membeli produk-produk tersebut dengan mudah.
Demikian beberapa fakta yang harus diketahui para ekspatriat sebelum mencari properti di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Simak informasi dan artikel menarik lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan properti idamanmu!
***IQB/TSS