Dinding rumah dempet dengan tetangga secara sengaja rupanya bisa melanggar hukum dan kena pidana, lo. Simak aturan hukumnya berikut ini.
Membangun rumah tidak hanya perlu memperhatikan kualitas dan material bangunanannya saja.
Kamu juga perlu memperhatikan aspek hukum yang berada di sekelilingnya.
Misalnya saja, aturan terkait dinding rumah yang tidak boleh berdempetan dengan dinding rumah tetangga.
Sebab, ada banyak kerugian yang bisa kamu dan tetangga alami jika memaksa menggunakan satu dinding untuk dua rumah.
Bahkan, jika memaksa untuk menggunakan dinding rumah tetangga tanpa izin yang jelas, kamu bisa kena pidana.
Oleh karena itu, mari simak aturan hukum dinding rumah dempet dengan tetangga berikut ini.
Tetangga Dapat Dirugikan dari Dinding Rumah Dempet
Sebenarnya, pemanfaatan satu bidang dinding untuk dua rumah yang berdempetan dapat menimbulkan berbagai kerugian.
Adapun sejumlah kerugian menggunakan dinding rumah dempet dengan tetangga, yakni:
- Dinding lebih mudah rusak bila material yang digunakan kurang bagus.
- Aktivitas tetangga sebelah akan terdengar ke rumah.
- Terganggu saat tetangga melakukan aktivitas berisik atau renovasi.
- Berpotensi menyebabkan kebocoran di antara kedua dinding.
Selain itu, kerugian besar yang bisa terjadi adalah saat terjadi kebakaran di satu rumah, maka rumah di sebelahnya bisa ikut dilalap api dengan lebih cepat.
Dinding Rumah Terlalu Dempet Melanggar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ada penjelasan mengenai asas pemisahan horizontal terhadap hak atas tanah.
Sementara itu, dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan pula bahwa status kepemilikan gedung dapat berbeda dengan kepemilikan tanah.
Berdasarkan aturan tersebut itu berarti biarpun seseorang menepati bangunan rumah yang dibangun di atas tanah berstatus hak milik, ia sama sekali tidak memiliki kewenangan terhadap bangunan tersebut.
Di satu sisi, apabila bangunan tersebut termasuk dalam haknya, maka penggunaan dinding tersebut tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, bila dinding rumah dempet dibangun di atas tanah tetangga dan tidak ada suatu kesepakatan pemanfaatan di dalamnya, maka dianggap melanggar hukum.
Hukuman Memakai Tembok Tetangga
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak Kuasanya berbunyi:
“Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”
Jadi, kamu tidak diperkenankan memanfaatkan dinding rumah tetangga bila kepemilikannya sudah terbukti dan jelas.
Bila kamu tetap memaksa untuk memanfaatkan dinding rumah tetangga, maka tindakan tersebut termasuk pelanggaran.
Apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan ganjaran berdasarkan pada Pasal 6 ayat 1 Perpu No. 51 Prp Tahun 1960.
Selain itu, dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Aturan Khusus Membuat Dinding Rumah Dempet
Pemanfaatan atas satu bidang dinding rumah untuk dua hunian sekaligus boleh dilakukan dengan kategori tertentu.
Berdasarkan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal tersebut diperkenankan apabila konsep perumahan yang dibuat termasuk dalam kategori rumah deret.
Rumah deret sendiri didefinisikan sebagai beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain.
Biasanya, tipe desain rumah seperti ini dapat ditemukan pada lahan garapan pihak developer. Bentuknya bisa perumahan besar atau pun cluster.
***
Itulah aturan hukum untuk dinding rumah dempet dengan tetangga yang punya banyak segudang kerugian.
Simak informasi menarik lainnya seputar properti, hukum, dan gaya hidup hanya di www.99updates.id.
Jangan lupa ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan banyak informasi terbaru.
Praktis dan #segampangitu menemukan rekomendasi hunian di www.99.co/id.
Cek sekarang juga!