Sekilas tampak sepele, nyatanya, membangun balkon rumah ada aturan hukumnya, lo. Jika tidak diperhatikan, bisa-bisa kamu digugat dengan hukum perdata, Property People. Berikut penjelasan lengkapnya!
Pernah terbayang enggak sih kalau membangun balkon pada rumah sendiri bisa membuatmu terjerat masalah hukum?
Meski terdengar aneh, hal ini bisa benar-benar terjadi jika kamu tak hati-hati.
Pasalnya, ada aturan mengenai pembangunan balkon rumah yang berkaitan dengan hak privasi seseorang dalam bertetangga.
Yuk, simak aturan hukum mengenai balkon rumah berikut ini!
Aturan Hukum Membangun Balkon Rumah
Pada dasarnya, seseorang memang memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
Artinya, ia bebas mendesain rumahnya sesuai keinginan selama masih sesuai dengan panduan membangun rumah.
Akan tetapi, jika komponen rumahnya memberi penghuni akses langsung ke hunian tetangga, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan.
Misalnya, ketika kamu membangun balkon di rumah, perlu memerhatikan kemungkinkan mendapat akses pandangan langsung ke pekarangan tetangga.
Dalam hukum perdata, situasi ini tidak diperbolehkan sesuai aturan dalam Pasal 647–649 KUH Perdata, yakni:
Pasal 647
“Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka maka tak bolehlah ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon, atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut”
Pasal 648
“Dan jurusan penyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak”
Pasal 649
“Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok yang diberi lubang dan bila ada balkon atau semacam itu yang menonjol, dan sisi terluar balkon itu sampai garis batas kedua pekarangan”
Berdasarkan aturan di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan balkon rumah tidak dilarang.
Namun, jarak pandangnya harus diatur agar tidak melanggar hak privasi yang dimiliki oleh tetangga.
Jangan sampai area pandang balkon terlalu luas hingga kamu bisa mengamati aktivitas tetangga di halaman atau bahkan ruang tamu mereka ya.
Melanggar Hak Privasi Tetangga
Mengapa jarak pandang balkon harus dibatasi?
Perlu kamu tahu, dalan kehidupan sosial ada yang disebut sebagai hak privasi.
Hal ini merujuk pada kebebasan atau keleluasaan individu dalam kehidupan pribadinya.
Dalam hal ini, hak privasi merujuk pada keleluasaan seseorang untuk beraktivitas tanpa diketahui oleh umum.
Jika melanggar hak ini, maka perbuatanmu bisa dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa unsur PMH yang perlu kamu pahami:
- Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
- Perbuatan itu harus melawan hukum;
- Ada kerugian;
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan
- Ada kesalahan.
Efeknya, tetangga bisa menuntutmu secara perdata dan meminta ganti rugi atas dasar PMH.
Kebijakan ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Agar ini tidak terjadi, ada baiknya kamu meminta izin tetangga terlebih dahulu sebelum membangun balkon, Sahabat 99.
Jika sudah terlanjur membangun balkon, upayakan menempuh jalan kekeluargaan seperti musyawarah terlebih dahulu sebelum beralih ke jalur hukum.
***
Demikian penjelasan mengenai aturan membangun balkon rumah.
Simak artikel informatif lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Kalau sedang mencari properti, dapatkan rekomendasi terbaik melalui www.99.co/id.
Tak perlu pusing memilih properti, bersama 99.co semua bisa #SegampangItu!