Hukum

Awas Kotoran Hewan Peliharaan Mengotori Rumah Tetangga, Bisa Digugat, lo!

3 menit

Kalau tetangga Anda punya binatang peliharaan yang sering buang kotoran di depan rumah, Anda bisa menuntut pemilik hewan. Ini dia aturan hukumnya.

Sudah seharusnya hewan peliharaan dirawat dan dijaga dengan baik.

Hewan seperti kucing, anjing, dan ayam biasanya gemar berkeliaran ke mana-mana, bahkan sampai masuk teritori tetangga.

Apakah Anda pernah mengalami hewan piaraan tetanga buang kotoran sembarangan di depan rumah Anda?

Jika sudah di tahap sangat mengganggu, Anda bisa menuntut pemilik hewan tersebut.

Kok bisa?

Tentu saja bisa.

Ada aturan hukum terkait hal ini dalam Peraturan Undang-Undang di Indonesia.

Ingin tahu lebih lanjut?

Simak ulasan lengkapnya pada penjelasan di bawah ini!

Aturan tentang Kotoran Hewan Peliharaan yang Merugikan Tidak Dijelaskan Spesifik

aturan kotoran hewan tetangga

Sumber: 99.co

Terkait hal ini, pertama-tama kita bahas dulu dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di dalamnya memang dijelaskan beberapa aturan terkait hewan, termasuk hewan peliharaan.

Meski banyak aturan terkait hewan dalam KUHP, nyatanya tidak dijelaskan secara spesifik mengenai hewan peliharaan yang membuang kotoran sembarangan.

Hal serupa juga ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Di dalam KUHPer juga tidak dijelaskan secara spesifik mengenai aturan dari kotoran hewan peliharaan.

Meskipun demikian, ada aturan yang menjelaskan bahwa siapa pun yang memelihara hewan, maka harus bertanggung jawab sepenuhnya atas apa pun yang dilakukan oleh peliharaannya tersebut.

Lebih jelasnya, hal tersebut tercantum dalam Pasal 1368 KUHPer yang isinya:

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Melihat isi pasal tersebut, dapat dengan jelas kita ketahui bahwa hewan peliharaan menjadi tanggung jawab penuh dari pemiliknya, bahkan ketika hewan tersebut lepas dari pengawasan sang pemilik.

Kerugian Akibat Hewan Peliharaan Bisa Dituntut Atas Dasar PMH

kotoran hewan mengotori tetangga

Lalu, bagaimana jika dirugikan oleh hewan peliharaan yang membuang kotoran sembarangan?

Terkait hal ini, tentu sangat disarankan untuk menempuh jalur kekeluargaan sebagai solusi utama.



Pihak yang dirugikan bisa membicarakannya dengan pemilik hewan untuk mencari penyelesaiannya.

Apabila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan masih merugikan, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Terkait hal ini, sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 1365 KUHPer yang tertulis:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tapi, jangan pernah asal menggugat ya!

Isi dari pasal tersebut pun perlu ditelaah lagi.

Jika pemilik hewan memang memenuhi unsur yang tertulis dalam Pasal 1365 KUHPer, maka barulah pihak yang dirugikan bisa menggugat pemilik hewan secara perdata.

Syarat Gugatan Perdata Bisa Dikabulkan

syarat gugatan kotoran hewan

Jika memang gangguan akibat kotoran hewan peliharaan tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bisa saja Anda menggugatnya secara perdata.

Namun, hal ini pun prosesnya tak akan mudah.

Ada sejumlah unsur yang harus terpenuhi agar gugatan perdata Anda dapat dikabulkan.

Menurut Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) seperti dikutip oleh hukumonline.com, beberapa unsur perbuatan melawan hukum dari Pasal 1365 KUHPer yang harus terpenuhi yaitu:

  1. Ada perbuatan positif atau negatif (dalam hal ini yaitu hewan yang mengotori rumah Anda);
  2. Perbuatannya masuk kategori melawan hukum;
  3. Ada dampak kerugian yang dirasakan;
  4. Dampak kerugian berkaitan erat dengan perbuatan melawan hukum; serta
  5. Ada kesalahan.

Lebih lanjut, Rosa Agustina menjabarkan apa yang dimaksud “perbuatan melawan hukum” dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Pascasarjana FH Universitas Indonesia, 2003: 117).

Definisi “perbuatan melawan hukum” di antaranya:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
  2. Bertentangan dengan hak subektif orang lain.
  3. Bertentangan dengan kesusilaan.
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Oleh karena itu, Anda harus memastikan kembali apakah kasus rumah Anda yang dirugikan oleh kotoran hewan peliharaan tetangga sudah memenuhi unsur perdata Pasal 1365 KUHPer di atas atau belum.

Jika memang Anda yakin gangguan tersebut sudah memenuhi unsur perdata, Anda bisa langsung menggugatnya secara perdata.

Namun, kembali lagi, sebaiknya cara yang ditempuh pertama kali untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan cara kekeluargaan.

Bagi Anda pemilik hewan peliharaan juga sebaiknya lebih menjaga hewan peliharaan agar tidak merugikan orang di sekitar.

Jangan lupa juga untuk saling mengingatkan jika tetangga ada yang memelihara hewan, ya.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People!

Kunjungi website 99.co/id untuk mendapatkan penawaran rumah harga terbaik.

Karena mencari rumah #segampangitu.

Lalu jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru tentang properti di 99.co.

 



Christantio Utama

Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai Penulis SEO. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Follow Me:

Related Posts