Tiga developer properti Tanah Air terancam tumbang dan sahamnya dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Simak apa anggapan ahli properti mengenai hal ini di sini!
Melansir dari bisnis.com, tiga perusahaan properti Indonesia telah mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap BEI.
Banyak orang mengatakan hal ini menjadi pertanda bahwa bisnis real estat di Indonesia sedang sangat terancam.
Namun, beberapa ahli properti dari Pusat Studi Properti Indonesia dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia menyangkal hal tersebut.
Simak berita selengkapnya mengenai developer properti yang tumbang dan pengaruhnya terhadap dunia real estat Indonesia di sini!
Tiga Developer Properti Indonesia yang Tumbang
Menurut bisnis.com, PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), dan PT Nipress Tbk. (NIPS) telah mengajukan permohonan pernyataan pailit pada BEI.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit, membeberkan alasan mengapa ketiga perusahaan ini tumbang.
Panangian menyebutkan, kepailitan developer properti tersebut kemungkinan bersumber dari masalah internal yang tidak tertangani dengan baik.
“Semata-mata masalah keuangan di internal perusahaan. Perusahaan gagal memenuhi kewajibannya,” ujar Panangian, melansir dari bisnis.com, Senin (10/10/22).
Hal tersebut karena saat ini bisnis properti Tanah Air sedang menunjukan performa yang baik, terbukti dari kinerja penjualan pengembang properti di BEI.
“Buktinya pengembang yang sudah listed di bursa sekelas BSD, Ciputra, Pakuwon, Summarecon, justru penjualannya sedang naik pada saat ini. Terlihat dari kenaikan harga-harga sahamnya,” kata Panangian.
Tidak Berpengaruh pada Dunia Real Estat Indonesia
Sama seperti Panangian, Wakil Ketua Umum REI, Hari Ganie, juga mengatakan bahwa keadaan bisnis properti Indonesia sedang sangat baik.
“Semester II/2022 kemarin saya dapat data dari Badan Kebijakan Fiskal, screening sektor properti itu masih tumbuh 2,2 persen. Jadi properti masih tumbuh dan tidak pernah minus, meski tumbuhnya pelan-pelan tapi tidak pernah minus, jadi masih bagus,” kata Hari, melansir dari bisnis.com, Selasa (11/10/22).
Hari juga mengungkapkan bahwa sistem perundang-undangan di Indonesia tentang kepailitan sangat rentan.
“UU tentang Kepailitan di RI itu sangat memudahkan perusahaan dipailitkan, hanya dengan dua kreditur itu bisa mempailitkan satu perusahaan,” ujar Hari.
UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Undang-Undang ini menuliskan bahwa jika perusahaan gagal bayar utang pada minimal dua kreditur, maka perusahaan dapat dipailitkan.
***
Semoga informasi ini bermanfaat, Property People!
Jangan lewatkan artikel menarik lainnya yang tayang di Google News Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah impian di Cimahi?
Leuwi Gajah Residence bisa jadi opsi terbaik untuk diambil.
Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sebelum kehabisan!