Jadi lembaga pemerintahan dengan tunjangan karyawan tertinggi, deretan pegawai Ditjen Pajak ini malah tersangkut kasus mafia pajak. Akibatnya, negara rugi hingga miliaran rupiah, lo!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan adalah lembaga dengan gaji dan tunjangan tertinggi.
Sayangnya, ini tidak membuat lembaga tersebut bebas dari oknum nakal penerima suap.
Bahkan selama 10 tahun terakhir, ada banyak pegawainya yang terseret dugaan suap serta korupsi.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar oknum mafia pajak di Indonesia!
Deretan Mafia Pajak yang Merugikan Negara
1. Gayus Tambunan
Kasus suap pegawai pajak paling fenomenal ini terjadi di tahun 2010.
Gayus Tambunan, yang kala itu merupakan peneliti pajak, terbukti menyalahi wewenangnya.
Menurut liputan6.com, ia menerima suap terkait manipulasi pajak PT Megah Citra Jaya.
Tidak hanya itu, berdasarkan penyelidikan ia ternyata juga berupaya menyuap penyidik, hakim, dan lainnya.
Akibatnya, ia terjerat pasal berlapis dengan akumulasi vonis mencapai 29 tahun penjara.
2. Angin Prayitno Aji
Selanjutnya ada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji.
Dilansir dari detik.com, ia tersangkut kaus suap yang nilainya mencapai Rp57 miliar.
Padahal ia merupakan eselon II yang nilai tunjangannya mencapai Rp81,9 juta per bulan.
Uang suap tersebut tidak hanya berasal dari satu perusahaan saja, lo.
Beberapa pihak yang terbukti menyuap Angin adalah
- konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas,
- kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk,Veronika Lindawati,
- konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Saat ini status Angin adalah tahanan KPK, sementara vonis hukumannya belum mencapai putusan akhir.
3. Tommy Hindratno
Mafia pajak berikutnya adalah Tommy Hindratno, pegawai pajak dengan status eselon IV.
Menurut kompas.com, ia telah terbukti menerima suap dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah suap Rp280 juta dari PT Bhakti Investama terkait pengurusan klaim restitusi pajak senilai Rp3,4 miliar.
Ada juga bukti lainnya bahwa ia menerima uang dari pengusaha terkait bocoran informasi klaim kelebihan bayar pajak PT BI.
4. Handang Soekarno
Oknum mafia pajak lainnya adalah mantan penyidik Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Berdasarkan pemberitaan kompas.com, Handang terbukti mendapat suap senilai Rp1,9 miliar.
Suap tersebut berasal dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Eajamohanan Nair untuk mempercepat penyelesaian masalah pajak.
Akibat kasus ini, Handang mendapat vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara.
5. Denok Taviperiana
Lalu ada Denok Taviperiana yang tertangkap pada tahun 2013.
Menurut kompas.com, ia tersangkut kasus suap terkait restitusi pajak sebesar Rp21 miliar.
Karena kasus tersebut juga melibatkan pencucian uang, sejumlah aset milik Denok mengalami penyitaan.
Aset ini meliputi rumah mewah, kendaraan, hingga sebuah villa di Cipanas.
***
Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian idamanmu.
Ada beragam pilihan hunian menarik yang bisa kamu temukan, misalnya saja kawasan Olympic City Bogor.