Saat kamu tidak membayar PBB, kamu akan dikenakan sanksi berupa tagihan denda. Jika belum paham, simak penjelasan soal denda PBB di bawah ini!
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang yang ia miliki.
Jenis pajak ini wajib dibayarkan setiap tahunnya, paling lambat sebelum tanggal 31 Agustus.
Namun, bagaimana jika seseorang lupa membayar PBB?
Jika kamu terlambat membayar pajaknya, maka ada konsekuensi yang harus kamu terima berupa denda tunggakan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan denda PBB?
Untuk mengetahuinya, intip ulasan lengkapnya berikut ini, ya, Property People!
Apa Itu Denda PBB?
Denda PBB adalah nilai yang harus dibayar saat sudah melewati jatuh tempo pembayaran.
Sanksi berupa denda PBB ini harus dibayarkan pemilik tanah dan bangunan per bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2016, besaran penaltinya adalah dua persen setiap bulannya.
Namun, kamu bisa mengajukan keringanan denda apabila kamu berniat untuk menjual tanah dan bangunan milikmu.
Batas Waktu Membayar Denda
Sebenarnya, jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2022 sudah berakhir pada 31 Agustus 2022.
Artinya, kamu yang belum membayar pajak ini, kamu dikenakan dengan denda sebesar dua persen.
Namun, beberapa pemerintah daerah kerap memberikan kelonggaran berupa pemutihan atau penghapusan penalti.
Kamu bisa mengecek apakah kamu mendapatkan keringanan atau tidak dengan mengunjungi kantor pemerintah domisili kamu tinggal.
Jika tidak memungkinkan, kamu bisa melihat informasi ini pada laman situs mereka.
Cara Menghitung Denda PBB
Cara menghitung denda PBB sebenarnya relatif mudah.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penghitungan.
Salah satunya adalah menghitung besaran iuran SPPT.
SPPT atau surat pemberitahuan pajak terutang wajib dibayar saat kamu melunasi tunggakannya.
Besarannya sendiri sama dengan denda PBB, yakni dua persen per transaksi.
Nantinya, besaran tunggakan ini akan diakumulasikan dan dihitung sesuai waktu keterlambatan.
Batas akhir pembayaran utang PBB bisa dilakukan selama kurang lebih dua tahun.
Simulasi Penghitungan Denda PBB
Untuk memudahkanmu dalam menghitung penalti telat bayar PBB, berikut simulasi penghitungannya.
Anggap saja utang tagihanmu adalah Rp1 juta dengan jangka waktu keterlambatan selama 12 bulan.
Berikut contohnya:
Denda: utang x 2% x waktu keterlambatan
Dengan rumus di atas, maka besaran denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Rp1 juta x 2% x 12 bulan= Rp240 ribu
Ingat bahwa jumlah tersebut hanya tunggakannya saja.
Saat membayar tunggakan pajak, kamu diwajibkan untuk membayar iuran pokok PBB pada tahun ini dan tahun sebelumnya.
Jika demikian, cara menghitung iuran dan denda PBB adalah sebagai berikut:
Rp1 juta + Rp1 juta + Rp240 ribu = Rp2,24 juta
Angka ini adalah denda telat bayar pajak saat kamu menunggak selama satu tahun saja.
Bayangkan jika kamu menumpuk tunggukannya hingga dua tahun.
Jumlahnya tentu akan semakin besar.
Oleh sebab itu, selalu ingat jadwal pembayaran PBB-mu setiap tahunnya, ya!
Cara Bayar PPB yang Menunggak
Sekarang ini, kamu bisa membayar PBB yang menunggak lewat beragam cara, mulai dari konvensional hingga online.
1. Cara Membayar via Offline
Untuk pembayaran via offline, kamu bisa melakukannya lewat bank atau kantor pos terdekat.
Caranya adalah dengan membawa SPPT PBB dan serahkan ke kasir atau teller.
Setelah itu, kamu tinggal membayar besaran denda yang diminta.
2. Cara Membayar via Online
Sementara itu, kamu juga bisa melakukan pembayaran tagihan denda melalui aplikasi bank yang kamu gunakan.
Cara bayar via terbilang sangat sederhana.
Kamu hanya perlu membuka aplikasi banknya.
Lalu, pilih menu ‘pajak’.
Kemudian, masukkan nama dan nomor yang tertera pada SPPT.
Setelah itu, bayar sesuai dengan tunggakan yang tertera pada layar smartphone-mu.
Manfaat Membayar PBB
Dengan rutin membayar pajak, kamu berkontribusi secara tidak langsung dalam pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit.
Tak hanya itu, pajak yang kamu bayarkan juga bermanfaat untuk untuk subsidi bahan bakar hingga mengembangkan sistem transportasi publik.
Oleh karenanya, jangan lupa untuk membayar PBB tepat waktu, ya!
***
Semoga pembahasan denda PBB di atas dapat bermanfaat untuk Property People, ya!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang berburu rumah dijual seperti Orchard Park Batam di Batam Kota, Batam?
Wujudkan angan mempunyai hunian memukau hanya di 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.