DBR atau Debt Burden Ratio adalah istilah yang wajib kamu ketahui jika kamu ingin mengajukan KPR. Yuk, cari tahu seluk beluk DBR di sini!
Sahabat 99, pernahkah kamu mendengar apa itu DBR atau Debt Burden Ratio?
Istilah yang satu ini cukup sering didengar di dunia perbankan dan merupakan salah satu hal yang wajib dikenali oleh kamu yang ingin mengajukan KPR, lo!
Agar kamu tidak kebingungan, yuk cari tahu pengertian mengenai DBR beserta cara menghitung dan cara menyiasati batasannya di bawah ini!
Debt Burden Ratio Adalah…
DBR atau Debt Burden Ratio adalah rasio cicilan utang terhadap penghasilan bersih atau take home pay nasabah setiap bulannya.
Istilah DBR memang sudah cukup dikenal sejak lama di perbankan.
Bank akan menetapkan skema DBR pada semua nasabah yang mengajukan KPR sebagai salah satu bentuk prinsip kehati-hatian.
Penetapan persentase DBR di setiap bank akan berbeda-beda, tergantung dengan kebijaksanaan setiap bank.
Alasan mengapa bank membuat DBR adalah agar nasabah dapat mencicil sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.
Jika nasabah mengajukan KPR dengan batasan yang memberatkan, tentunya hal ini membuat nasabah kesulitan untuk melunasi KPR.
Persentase DBR Ketika Mengajukan KPR
Berdasarkan wawancara rumah123.com dengan Vice President Consumer Loans Group Bank Mandiri, Ayu Pertiwi, besaran persentase DBR umumnya maksimal 50%.
Dalam menentukan Debt Burden Ratio nasabah, bank memberlakukan maksimal 50% dari penghasilan termasuk ketika melakukan joint income.
Namun, bank juga dapat memberi pengecualian dan menambah batasan DBR.
Jika rata-rata pendapatan nasabah per bulannya adalah Rp5 juta hingga Rp10 juta, maka DBR akan diberlakukan sebesar 50%.
Namun, jika rata-rata pendapatan nasabah per bulannya adalah Rp10 juta atau lebih, maka bank dapat memberikan penilaian persentase yang berbeda.
Cara Menghitung Debt Burden Ratio
Agar kamu dapat menghitung Debt Burden Ratio milikmu dengan mudah, kamu bisa membaca perhitungan di bawah ini.
Jika penghasilanmu adalah sebesar Rp5 juta, maka penghitungan DBR adalah Rp5 juta x 50% = Rp2,5 juta.
Maka, maksimal kredit atau KPR yang bisa kamu terima dari bank adalah sebesar Rp2,5 juta, tidak bisa lebih.
Contoh berikutnya adalah jika kamu dan pasanganmu mengajukan joint income dengan gaji bulanan yang sama yakni Rp5 juta.
Cara menghitung Debt Burden Ratio-nya pun sama, yaitu Rp10 juta x 50% = Rp5 juta, jadi plafon kredit yang diberikan adalah sebesar Rp5 juta.
Cara Menyiasati DBR Saat Mengajukan KPR
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menyiasati persentase DBR ketika mengajukan KPR.
Hal ini membuat jumlah cicilan untuk KPR milikmu dapat berjumlah lebih besar dari sebelumnya.
Cara menyiasati DBR pertama adalah dengan melunasi kewajiban utang.
Segera lunasi cicilan KTA dan KKB agar jumlah plafon KPR milikmu dapat bertambah banyak.
Namun, jangan lupa untuk menyesuaikan cicilan dengan penghasilan kamu dan pasanganmu setiap bulannya.
Cara lain untuk menyiasati DBR adalah dengan memperbesar DP.
Jika kamu ingin membeli rumah yang lebih mahal dari kemampuanmu, maka kamu dapat memperbanyak DP (down payment) yang kamu bayar.
Karena DP yang dibayarkan sudah cukup besar, maka kamu tak perlu lagi mengeluarkan cicilan yang besar per bulannya.
Ada baiknya kamu sudah memperhitungkan penghasilan per bulanmu dengan properti yang ingin kamu beli agar harganya tidak memberati kemampuanmu.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Kenari Kebonkopi Alamasri adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!