Untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar di sejumlah ruas protokol Jakarta. Apa saja jalan yang akan dikenakan tarif?
Rencana penerapan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik ini tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE).
Namun, penyusunan Raperda tersebut masih menunggu proses lanjutan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terlebih dahulu.
Setelah itu, baru beberapa proses lainnya akan dibawa untuk disetujui di rapat paripurna.
Berdasarkan draf tersebut, kendaraan bermotor akan dibatasi secara elektronik dengan sistem berbayar di ruas jalan dan waktu tertentu.
Tarif jalan berbayar ini diusulkan mulai dari Rp5.000 sampai Rp19.000.
Lantas, jalan berbayar Jakarta ini akan diterapkan di ruas mana saja?
Melansir dari cnnindonesia.com, berikut ini daftar jalan berbayar Jakarta yang masuk rencana!
Daftar Jalan Berbayar Jakarta yang Masuk Rencana
ERP ini akan diterapkan pada ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria berdasarkan draf Raperda.
Ruas jalan atau kawasan yang akan menerapkan ERP ini akan ditentukan berdasarkan setidaknya empat kriteria:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak
- Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal serta ketentuan peraturan perundang-undangan
Merujuk pada kriteria tersebut, ada 25 ruas jalan yang dicantumkan oleh Pemprov DKI dalam Raperda terkait jalan yang akan menerapkan ERP.
Berikut daftar jalan berbayar Jakarta yang masuk ke dalam rencana:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
***
Itulah daftar jalan berbayar Jakarta yang masuk rencana, Property People.
Simak artikel informatif lainnya hanya di www.99updates.id.
Baca juga ulasan mengenai moda transportasi yang akan ada IKN.
Jangan lupa untuk mengikuti Berita 99.co di Google News agar tidak ketinggalan informasi.
Kalau sedang mencari rumah impian, dapatkan rekomendasinya di www.99.co/id dan Rumah123.com.
Mencari rumah jadi lebih mudah dan aman karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek segera Kota Baru Parahyangan!